PMK 96/2023

e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:45 WIB
e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Apabila tidak memenuhi kewajiban bermitra dengan DJBC, impor barang kiriman oleh PPMSE tidak akan dilayani.

"Tetapi untuk blokirnya atau kalau di sini [PMK 96/2023] istilahnya tidak dilayani, itu tidak serta-merta," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Marjuang mengatakan DJBC akan melaksanakan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE secara periodik. Penelitian ini dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

"Artinya barang-barang yang masih di jalan kemungkinan besar bisa diselesaikan dulu. Ada tenggat waktu dari surat permintaan untuk bermitra tersebut sampai dengan nanti diblokir atau tidak dilayani, yaitu 10 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Marjuang menambahkan surat kepada PPMSE juga akan ditembuskan kepada penyelenggara pos yang bekerja sama. Melalui tembusan surat tersebut, DJBC berharap penyelenggara pos juga dapat mengetahui suatu PPMSE telah mencapai 1.000 transaksi.

Melalui PMK 96/2023, diatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku selama ini, kemitraan PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Apabila PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data invoice elektronik yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra