PMK 96/2023

e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:45 WIB
e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Apabila tidak memenuhi kewajiban bermitra dengan DJBC, impor barang kiriman oleh PPMSE tidak akan dilayani.

"Tetapi untuk blokirnya atau kalau di sini [PMK 96/2023] istilahnya tidak dilayani, itu tidak serta-merta," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Marjuang mengatakan DJBC akan melaksanakan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE secara periodik. Penelitian ini dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

"Artinya barang-barang yang masih di jalan kemungkinan besar bisa diselesaikan dulu. Ada tenggat waktu dari surat permintaan untuk bermitra tersebut sampai dengan nanti diblokir atau tidak dilayani, yaitu 10 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Marjuang menambahkan surat kepada PPMSE juga akan ditembuskan kepada penyelenggara pos yang bekerja sama. Melalui tembusan surat tersebut, DJBC berharap penyelenggara pos juga dapat mengetahui suatu PPMSE telah mencapai 1.000 transaksi.

Melalui PMK 96/2023, diatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku selama ini, kemitraan PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Apabila PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data invoice elektronik yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha