KEBIJAKAN CUKAI

Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (BMDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk MBDK kembali direncanakan untuk berlaku pada 2024. Terlebih, penerapan cukai MBDK juga didukung oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya terutama Kementerian Kesehatan.

"Menkes sangat men-support untuk implementasi MBDK pada tahun 2024, dan tentunya kami dengan BKF di Kemenkeu sudah juga melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Askolani mengatakan Kemenkeu bersama K/L lainnya perlu melakukan kajian mengenai cukai MBDK secara hati-hati. Apabila kajian rampung dan regulasi telah siap, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan mengenai cukai MBDK kepada publik.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga bakal berdiskusi mengenai cukai MBDK ini bersama Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Askolani sempat menjelaskan ekstensifikasi BKC, termasuk pada MBDK, menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Meski demikian, rencana ekstensifikasi BKC ini akan tergantung pada kondisi perekonomian, baik global maupun domestik.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai MBDK sebetulnya telah secara rutin masuk dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR pertama kali mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai