KEBIJAKAN CUKAI

Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (BMDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk MBDK kembali direncanakan untuk berlaku pada 2024. Terlebih, penerapan cukai MBDK juga didukung oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya terutama Kementerian Kesehatan.

"Menkes sangat men-support untuk implementasi MBDK pada tahun 2024, dan tentunya kami dengan BKF di Kemenkeu sudah juga melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani mengatakan Kemenkeu bersama K/L lainnya perlu melakukan kajian mengenai cukai MBDK secara hati-hati. Apabila kajian rampung dan regulasi telah siap, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan mengenai cukai MBDK kepada publik.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga bakal berdiskusi mengenai cukai MBDK ini bersama Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Askolani sempat menjelaskan ekstensifikasi BKC, termasuk pada MBDK, menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Meski demikian, rencana ekstensifikasi BKC ini akan tergantung pada kondisi perekonomian, baik global maupun domestik.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai MBDK sebetulnya telah secara rutin masuk dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR pertama kali mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja