PROVINSI RIAU

Duh, untuk Bayar Pajak Warga Harus Tempuh 100 Km

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Duh, untuk Bayar Pajak Warga Harus Tempuh 100 Km

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews) 

ROKAN HILIR, DDTCNews - Anggota Komisi III DPRD Riau Abu Khoiri berharap komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, untuk menempatkan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Kecamatan Kubu segera terealisasi.

Pria yang biasa disapa Aboy ini mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Rokan Hilir masih rendah lantaran masih banyak daerah yang terisolasi, salah satunya Kecamatan Kubu. Untuk itu, ia menilai keberadaan UPT Bapenda sangat diperlukan di kecamatan tersebut.

"Jadi masyarakat di sana bukan tak mau bayar pajak tapi karena jauh, jadi komitmen Bapenda mereka akan membuat UPT di sana tahun 2021 nanti," kata Aboy, Rabu (30/9/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Saat ini, sambungnya, UPT Bapenda terdekat adalah UPT Ujung Tanjung yang berjarak sekitar 100 km dengan Kecamatan Kubu. Selain jarak yang jauh, medan jalan yang harus ditempuh wajib pajak juga tidak bersahabat karena banyak yang rusak.

Aboy menyebut wajib pajak dari Kecamatan Kubu membutuhkan waktu sekitar 3 ½ jam untuk sampai di UPT Ujung Tanjung. Oleh karena itu, Aboy memandang apabila keberadaan UPT Bapenda di Kecamatan Kubu direalisasikan masyarakat bisa lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Aboy memaparkan pendirian UPT Bapenda di Kecamatan Kubu juga akan memudahkan masyarakat di sekitar Kecamatan Kubu. Kecamatan tersebut di antaranya seperti Kecamatan Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan dan sebagian kecamatan lain.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hilir ini menambahkan program Samsat transaksi antar-jemput antarkampung (Tanjak) juga masih terkendala. Menurutnya, kendala tersebut terjadi lantaran perencanaan pemetaan Samsat Tanjak belum menjangkau daerah yang terlalu jauh dari UPT terdekat.

"Jadi kalau UPT ini selesai, motor Samsat Tanjak bisa mangkal di UPT Kubu ini," tuturnya, seperti dilansir goriau.com

Sebagai informasi, saat ini Bapenda Kabupaten Rokan Hilir baru memiliki 3 UPT yaitu di Kecamatan Ujung Tanjung, Bangko, dan Bagan Sinembah. Adapun UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri dan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis dari organisasi induknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Oktober 2020 | 22:43 WIB

Praktik di Kab. Rokan Hilir kiranya sangat bertolak belakang dengan asas kesederhanaan (simplicity) dalam penungutan pajak. padahal Sistem pemungutan pajak yang sederhana dan aksesibel akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, yang tentu akhirnya akan semakin meningkatkan pemasukan negara. sehingga, menjadi hal yg perlu dan bisa menjadi salah satu opsi untuk mendorong digitalisasi sistem perpajakan indonesia, demi medorong pajak yg berkelanjutan

01 Oktober 2020 | 19:34 WIB

Kendala jarak yang harus ditempuh oleh wajib pajak dari kecamatan kubu hanyalah satu contoh dari sekian banyak permasalah mengenai pembayaran pajak di Indonesia. Langkah digitalisasi perpajakan, termasuk pembayaran pajak melalui aplikasi semoga bisa segera terealisasi. Namun, meski demikian, pasti tetap ada tantangan pula kedepannya. Perlu ada sosialisasi yang matang (khususnya pengenalan aplikasi) dan juga akses internet maupun teknologi yang memadai. Perlu adanya persiapan dan proses yang matang untuk memperoleh hasil yang maksimal.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP