PROVINSI RIAU

Duh, untuk Bayar Pajak Warga Harus Tempuh 100 Km

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Duh, untuk Bayar Pajak Warga Harus Tempuh 100 Km

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews) 

ROKAN HILIR, DDTCNews - Anggota Komisi III DPRD Riau Abu Khoiri berharap komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, untuk menempatkan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Kecamatan Kubu segera terealisasi.

Pria yang biasa disapa Aboy ini mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Rokan Hilir masih rendah lantaran masih banyak daerah yang terisolasi, salah satunya Kecamatan Kubu. Untuk itu, ia menilai keberadaan UPT Bapenda sangat diperlukan di kecamatan tersebut.

"Jadi masyarakat di sana bukan tak mau bayar pajak tapi karena jauh, jadi komitmen Bapenda mereka akan membuat UPT di sana tahun 2021 nanti," kata Aboy, Rabu (30/9/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, sambungnya, UPT Bapenda terdekat adalah UPT Ujung Tanjung yang berjarak sekitar 100 km dengan Kecamatan Kubu. Selain jarak yang jauh, medan jalan yang harus ditempuh wajib pajak juga tidak bersahabat karena banyak yang rusak.

Aboy menyebut wajib pajak dari Kecamatan Kubu membutuhkan waktu sekitar 3 ½ jam untuk sampai di UPT Ujung Tanjung. Oleh karena itu, Aboy memandang apabila keberadaan UPT Bapenda di Kecamatan Kubu direalisasikan masyarakat bisa lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Aboy memaparkan pendirian UPT Bapenda di Kecamatan Kubu juga akan memudahkan masyarakat di sekitar Kecamatan Kubu. Kecamatan tersebut di antaranya seperti Kecamatan Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan dan sebagian kecamatan lain.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hilir ini menambahkan program Samsat transaksi antar-jemput antarkampung (Tanjak) juga masih terkendala. Menurutnya, kendala tersebut terjadi lantaran perencanaan pemetaan Samsat Tanjak belum menjangkau daerah yang terlalu jauh dari UPT terdekat.

"Jadi kalau UPT ini selesai, motor Samsat Tanjak bisa mangkal di UPT Kubu ini," tuturnya, seperti dilansir goriau.com

Sebagai informasi, saat ini Bapenda Kabupaten Rokan Hilir baru memiliki 3 UPT yaitu di Kecamatan Ujung Tanjung, Bangko, dan Bagan Sinembah. Adapun UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri dan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis dari organisasi induknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Oktober 2020 | 22:43 WIB

Praktik di Kab. Rokan Hilir kiranya sangat bertolak belakang dengan asas kesederhanaan (simplicity) dalam penungutan pajak. padahal Sistem pemungutan pajak yang sederhana dan aksesibel akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, yang tentu akhirnya akan semakin meningkatkan pemasukan negara. sehingga, menjadi hal yg perlu dan bisa menjadi salah satu opsi untuk mendorong digitalisasi sistem perpajakan indonesia, demi medorong pajak yg berkelanjutan

01 Oktober 2020 | 19:34 WIB

Kendala jarak yang harus ditempuh oleh wajib pajak dari kecamatan kubu hanyalah satu contoh dari sekian banyak permasalah mengenai pembayaran pajak di Indonesia. Langkah digitalisasi perpajakan, termasuk pembayaran pajak melalui aplikasi semoga bisa segera terealisasi. Namun, meski demikian, pasti tetap ada tantangan pula kedepannya. Perlu ada sosialisasi yang matang (khususnya pengenalan aplikasi) dan juga akses internet maupun teknologi yang memadai. Perlu adanya persiapan dan proses yang matang untuk memperoleh hasil yang maksimal.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN