UNI EROPA

Duh, Rencana Pajak Digital UE Terancam Bubar

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 07 November 2018 | 19:07 WIB
Duh, Rencana Pajak Digital UE Terancam Bubar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak layanan digital yang diusung oleh Komisi Eropa terancam bubar. Peluang pencapaian kesepakatan pada Desember 2018 semakin kecil karena respons terakhir dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Dalam pertemuan Economic and Financial Affair Council, Selasa (6/11/2018), banyak perwakilan negara yang meminta agar tetap menunggu keputusan multilateral. Namun, ada juga yang bersiap menerapkan kebijakan nasional.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan pungutan baru akan menjadi preseden negatif bagi Eropa. Bagaimana pun proposal itu menghubungkan hak pemajakan dengan lokasi konsumsi sehingga merugikan pula negara seperti Irlandia.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Dia pun lagi-lagi menyerukan cara terbaik untuk menyelesaikan kontroversi perpajakan digital ini adalah melalui perjanjian global yang langsung dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pajak tidak boleh diterapkan sampai musim panas 2020. Pihak yang awalnya mendukung ini mulai meminta pengenaan pajak hanya bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan global yang dicapai untuk masalah tersebut.

Menteri Keuangan Swedia Eva M. Andersson mengatakan masalah alokasi pendapatan harus diserahkan kepada perjanjian global. Setiap proposal yang memberikan hak pemajakan kepada pengguna menguntungkan negara dengan banyak pengguna, bukan pengekspor kecil seperti Swedia.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire yang telah lama menjadi pendukung utama pajak layanan digital itu menerima penundaan pelaksanaannya hingga akhir 2020. Namun, dia meminta agar UE tetap membuat kesepakatan pada akhir tahun ini.

Kesepakatan tersebut, menurut Bruno, akan mampu menghindari penerapan pajak secara nasional dari tiap negara anggota UE. Langkah unilateral tiap negara berisiko merugikan pasar tunggal UE.

Spanyol dan Inggris telah mengumumkan rencana nasional mereka sendiri untuk membebankan pajak kepada perusahaan digital. Kedua negara juga telah menegaskan komitmen untuk bergerak maju, tanpa menunggu kesepakatan UE.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Menteri Keuangan Italia Giovanni Tria menegaskan negaranya akan melaju dengan langkah sendiri jika tidak ada kesepatan UE pada akhir tahun ini. Pengenaan pajak terhadap perusahaan digital harus segala dijalankan.

Austria, yang memegang presidency bergilir UE mengaku akan melakukan upaya terakhir untuk mencapai kesepakatan pada Desember 2018. Perpecahan yang terjadi saat ini tampak begitu dalam sehingga memperkecil peluang terjadinya kesepakatan.

Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen mengaku pencapaian kesepakatan sangat sulit karena masih banyak persoalan teknis yang belum terpecahkan. Menurutnya pajak UE akan memukul sebagian besar perusahaan Amerika Serikat (AS) dan akan memicu pembalasan AS.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Seperti diketahui, dalam proposal dari Komisi Eropa, negara-negara UE akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menghindari pajak dengan mengarahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota UE.

Sebelumnya, para pemimpin dari 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital. Pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis, sehingga dapat melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?