KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 13:06 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga Agustus 2020. Hal ini ditandai dengan kontraksi penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama.

Data ini dipaparkan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Hingga Agustus 2020, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan yang selalu menjadi andalan pemerintah terkontraksi 16,0%.

“Terlihat semua sektor usaha, tanpa terkecuali, mengalami negative growth year on year," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan memang tumbuh positif hingga Agustus 2019, yakni 4,9%. Namun, hingga Agustus 2020, kontraksinya mencapai 16,0%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,60%. Namun, pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,58%. Pada Juli saja, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan terkontraksi hingga 28,9%, sedangkan posisi Agustus 2020 sedikit membaik pada posisi minus 25,17%.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan hingga Agustus 2020 juga terkontraksi 16,3%. Khusus Agustus 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 22,45%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 27,35%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020, yaitu minus 0,97%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga Agustus 2020 terkontraksi 5,5%. Sektor ini sempat bertahan pada kuartal I/2020 yang tumbuh positif 2,65%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,76%. Khusus Agustus 2020 saja, kontraksinya mencapai 20,30%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 6,88%.

"Jasa keuangan ini mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga," ujarnya.

Untuk sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi 15,1%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 29,4%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang terkontraksi 18,45%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2020 terkontraksi 35,7%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor ini pada Agustus 2020 terkontraksi 25,99%, lebih kecil dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 44,63%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut masih disebabkan oleh sedikit membaiknya harga minyak mentah Indonesia walaupun lifting minyak dan gas masih rendah.

"Harga minyak sudah ada di kisaran di atas US$40 per barel. Ini sudah lebih tinggi dari asumsi pada Perpres No. 76/2020 yang di pertengahan US$30 per barel. Namun, lifting masih di bawah asumsi," katanya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga Agustus 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 10,4%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 34,19%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang minus 20,93%.

"Penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang masih terus menggerus penerimaan sektor transportasi dan pergudangan," ujarnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN