KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 13:06 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga Agustus 2020. Hal ini ditandai dengan kontraksi penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama.

Data ini dipaparkan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Hingga Agustus 2020, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan yang selalu menjadi andalan pemerintah terkontraksi 16,0%.

“Terlihat semua sektor usaha, tanpa terkecuali, mengalami negative growth year on year," katanya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan memang tumbuh positif hingga Agustus 2019, yakni 4,9%. Namun, hingga Agustus 2020, kontraksinya mencapai 16,0%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,60%. Namun, pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,58%. Pada Juli saja, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan terkontraksi hingga 28,9%, sedangkan posisi Agustus 2020 sedikit membaik pada posisi minus 25,17%.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan hingga Agustus 2020 juga terkontraksi 16,3%. Khusus Agustus 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 22,45%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 27,35%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020, yaitu minus 0,97%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga Agustus 2020 terkontraksi 5,5%. Sektor ini sempat bertahan pada kuartal I/2020 yang tumbuh positif 2,65%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,76%. Khusus Agustus 2020 saja, kontraksinya mencapai 20,30%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 6,88%.

"Jasa keuangan ini mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga," ujarnya.

Untuk sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi 15,1%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 29,4%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang terkontraksi 18,45%.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2020 terkontraksi 35,7%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor ini pada Agustus 2020 terkontraksi 25,99%, lebih kecil dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 44,63%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut masih disebabkan oleh sedikit membaiknya harga minyak mentah Indonesia walaupun lifting minyak dan gas masih rendah.

"Harga minyak sudah ada di kisaran di atas US$40 per barel. Ini sudah lebih tinggi dari asumsi pada Perpres No. 76/2020 yang di pertengahan US$30 per barel. Namun, lifting masih di bawah asumsi," katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga Agustus 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 10,4%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 34,19%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang minus 20,93%.

"Penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang masih terus menggerus penerimaan sektor transportasi dan pergudangan," ujarnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?