Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Sabtu (30/3/2019) tercatat sebanyak 10,9 juta atau baru sekitar 70% dari target tahun ini sebanyak 15,5 juta wajib pajak (WP). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (1/4/2019).
Jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 74% dari target, performa tahun ini tercatat lebih rendah. Pertumbuhan pelaporan SPT pun tercatat hanya 3,8%, melambat dibandingkan performa pada tahun sebelumnya 14%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada Minggu (31/3/2019). Namun, ada sedikit kelonggaran yang diberikan DJP untuk pelaporan pada 1 April 2019.
“Kami yakin sampai besok [hari ini] akan tetap banyak WP OP yang menyampaian SPT Tahunannya,” kata Hestu.
Seperti diketahui, DJP memberikan kelonggaran berupa pengecualian sanksi administrasi bagi WP OP yang melaporkan SPT Tahunan pada hari ini. Namun, sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Artinya, apabila status SPT adalah kurang bayar, kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti ditariknya beleid yang mengatur perlakuan pajak transaksi e-commerceyang menurut jadwal seharusnya berlaku mulai hari ini. Penarikan PMK 210/2018 ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama masih optimistis dapat mencapai kepatuhan formal 85% pada tahun ini. Apalagi, pada April 2019, ada musim pelaporan SPT WP Badan.
“Setelahnya sampai dengan akhir tahun nanti kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka,” kata Hestu.
Setelah periode pelaporan SPT WP OP dan Badan, otoritas pajak akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data kepemilikan harta, termasuk data dari automatic exchange of information (AEoI).
“Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar WP menyampaikan SPT,” ujar Hestu.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai pelaporan SPT yang masih jauh dari target dikarenakan budaya penyampaian SPT Tahunan tepat waktu belum terbentuk. Selain itu, masih diperlukan pemahaman kepada WP bahwa pelaporan tetap harus dilakukan meskipun penghasilan telah dipotong oleh perusahaan.
“Solusinya, perlu untuk edukasi secara besar-besaran dan terstruktur,” katanya.
Managing Partner DDTC Darussalam menyayangkan langkah pemerintah yang menarik beleid perlakuan pajak e-commerce. Menurutnya, aturan itu telah menciptakan level of playing field antara bisnis offline dan online. Apalagi, aturan itu hanya bersifat penegasan dari regulasi yang sudah ada.
“Kecuali kalau ini memuat aturan baru, bolehlah ditarik kalau misalnya menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menilai penarikan beleid pajak e-commerce itu tidak tepat karena menimbulkan perlakuan yang tidak adil antara pelaku ritel konvensional dan online.
“Harus ada perlakuan yang sama. Kalau e-commerce tidak dikenakan pajak, ritel seharusnya juga tidak. Kalau begitu semua pajak perdagangan ritel dihapus saja,” katanya.
Saat menarik PMK 210/2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak transaksi e-commerce tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dikarenakan sejatinya tidak ada pajak baru dalam PMK tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung justru mengapresiasi langkah otoritas fiskal. IdEA menilai sejak awal kebijakan itu berpotensi membuka peluang pergeseran pedagang elektronik dari markerplace ke media sosial.
“Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan yang lebih besar,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.