BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Pelaporan SPT Baru 70% dari Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 08:37 WIB
Duh, Pelaporan SPT Baru 70% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Sabtu (30/3/2019) tercatat sebanyak 10,9 juta atau baru sekitar 70% dari target tahun ini sebanyak 15,5 juta wajib pajak (WP). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (1/4/2019).

Jika dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 74% dari target, performa tahun ini tercatat lebih rendah. Pertumbuhan pelaporan SPT pun tercatat hanya 3,8%, melambat dibandingkan performa pada tahun sebelumnya 14%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada Minggu (31/3/2019). Namun, ada sedikit kelonggaran yang diberikan DJP untuk pelaporan pada 1 April 2019.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

“Kami yakin sampai besok [hari ini] akan tetap banyak WP OP yang menyampaian SPT Tahunannya,” kata Hestu.

Seperti diketahui, DJP memberikan kelonggaran berupa pengecualian sanksi administrasi bagi WP OP yang melaporkan SPT Tahunan pada hari ini. Namun, sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Artinya, apabila status SPT adalah kurang bayar, kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti ditariknya beleid yang mengatur perlakuan pajak transaksi e-commerceyang menurut jadwal seharusnya berlaku mulai hari ini. Penarikan PMK 210/2018 ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Masih Optimistis Capai 85%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama masih optimistis dapat mencapai kepatuhan formal 85% pada tahun ini. Apalagi, pada April 2019, ada musim pelaporan SPT WP Badan.

“Setelahnya sampai dengan akhir tahun nanti kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka,” kata Hestu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Pemeriksaan Kepatuhan

Setelah periode pelaporan SPT WP OP dan Badan, otoritas pajak akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data kepemilikan harta, termasuk data dari automatic exchange of information (AEoI).

“Kami akan imbau bahkan terbitkan surat teguran agar WP menyampaikan SPT,” ujar Hestu.

  • Butuh Edukasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai pelaporan SPT yang masih jauh dari target dikarenakan budaya penyampaian SPT Tahunan tepat waktu belum terbentuk. Selain itu, masih diperlukan pemahaman kepada WP bahwa pelaporan tetap harus dilakukan meskipun penghasilan telah dipotong oleh perusahaan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

“Solusinya, perlu untuk edukasi secara besar-besaran dan terstruktur,” katanya.

  • Langkah Penarikan Beleid E-Commerce Disayangkan

Managing Partner DDTC Darussalam menyayangkan langkah pemerintah yang menarik beleid perlakuan pajak e-commerce. Menurutnya, aturan itu telah menciptakan level of playing field antara bisnis offline dan online. Apalagi, aturan itu hanya bersifat penegasan dari regulasi yang sudah ada.

“Kecuali kalau ini memuat aturan baru, bolehlah ditarik kalau misalnya menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Penarikan PMK 210/2018 Dinilai Tidak Adil

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menilai penarikan beleid pajak e-commerce itu tidak tepat karena menimbulkan perlakuan yang tidak adil antara pelaku ritel konvensional dan online.

“Harus ada perlakuan yang sama. Kalau e-commerce tidak dikenakan pajak, ritel seharusnya juga tidak. Kalau begitu semua pajak perdagangan ritel dihapus saja,” katanya.

Saat menarik PMK 210/2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak transaksi e-commerce tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dikarenakan sejatinya tidak ada pajak baru dalam PMK tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025
  • IdEA Apresiasi Langkah Sri Mulyani

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung justru mengapresiasi langkah otoritas fiskal. IdEA menilai sejak awal kebijakan itu berpotensi membuka peluang pergeseran pedagang elektronik dari markerplace ke media sosial.

“Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan yang lebih besar,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini