PENERIMAAN PAJAK

Duh, Ini Ternyata 5 Sumber Kebocoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 19:07 WIB
Duh, Ini Ternyata 5 Sumber Kebocoran Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam (dua dari kiri) saat memberikan paparan dalam diskusi publik, Kamis (4/4/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam lima tahun terakhir target setoran pajak tidak pernah bisa dicapai. Otoritas fiskal perlu mendalami sumber kebocoran yang menggerus penerimaan negara dari sektor pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya terdapat lima sumber kebocoran yang menggerus penerimaan pajak. Dua diantaranya merupakan sumber di ranah domestik. Sementara, tiga sumber lain merupakan bagian dari perpajakan internasional.

Salah satu faktor dari sisi domestik adalah kebocoran dalam struktur produk domestik bruto (PDB) nasional. Masih besarnya porsi ekonomi informal membuat kinerja penerimaan menjadi tidak optimal. Sektor informal ini sulit dipajaki (hard to tax) karena tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Penelitian Schneider, Buehn dan Montenegro pada 2010 menyebutkan shadow economy di Indonesia rata-rata sebesar 18,9% dari PDB. Dan sekarang ditambah dengan digital economy yang juga sulit dipajaki,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, masih dalam lingkup domestik, faktor kebocoran kedua adalah praktik tidak dilaporkan dan tidak dibayarkannya beban pajak. Dalam situasi ini, penegakan hukum menjadi obat utama mengatasi permasalahan.

Selanjutnya, ada tiga faktor dari konteks internasional yang menjadi sumber kebocoran. Ketiganya merupakan implikasi dari era globalisasi. Pertama, tren kompetisi pajak antar negara dengan alasan untuk mendorong perekonomian.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kompetisi ini tidak hanya berkutat pada aspek tarif. Lebih jauh dari itu, rezim pemajakan juga berpotensi bergeser dari sistemworldwide menjadi territory untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

Kedua, praktik pengelakan pajak ke negara dengan rezim tarif pajak rendah, bahkan tidak ada pemajakan sama sekali. Menurut Gabriel Zuchman (2015), sekitar US$7,6 triliun dana global disimpan di negara-negara tax haven. Dari jumlah itu, hanya 20% yang diketahui oleh otoritas pajak negara nasabah.

“Untuk offshore tax evasion ini sebetulnya sudah di-counter dengan adanya skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau exchange of Information, baik otomatis maupun by request,” tandasnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ketiga, praktik base erosion and profit shifting (BEPS). Kebocoran dari praktik pengalihan laba di Indonesia menggerus penerimaan PPh badan hingga 7%. Hitung-hitunganya, penerimaan PPh Badan selama lima tahun terakhir berkisar antara Rp180 triliun—Rp250 triliun. Jika diasumsikan sekitar 7% dari angka tersebut hilang maka nilainya sekitar Rp12,6 triliun—Rp17,5 triliun.

“Dari 15 aksi menanggulangi BEPS, Indonesia sudah mengadopsi beberapa aksi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar