SELANDIA BARU

Duh, Hampir 1 Juta WP Tidak Dapat Pengembalian Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 14:04 WIB
Duh, Hampir 1 Juta WP Tidak Dapat Pengembalian Pajak

Ilustrasi KiwiSaver.

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan ribu orang di Selandia Baru tercatat kurang membayar pajak atas portofolio investasi yang dimilikinya. Sementara, ada hampir 1 juta orang yang justru memiliki kelebihan pembayaran pajak.

Inland Revenue menemukan ada 550.000 orang yang tercatat kurang membayar pajak atas portofolio investasi seperti KiwiSaver – penghematan sukarela berbasis kerja melalui tabungan jangka panjang untuk masa pensiun –pada tahun lalu dengan nilai rata-rata antara US$82 (sekitar Rp1,2 juta) hingga US$91 (sekitar Rp1,3 juta).

“Mereka sedang ditagih untuk kekurangan [pembayaran pajak tersebut]. Ini karena mereka memilih PIR [prescribed investor tax rate] yang terlau rendah. Namun, otoritas tidak akan mengejar kekurangan pembayaran historis pada tahun-tahun sebelumnya,” demikian informasi yang dikutip dari Stuff, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Biasanya, hasil investasi yang diperoleh dari KiwiSaver akan dikenakan pajak pada tingkat maksimum 28%. Namun, orang-orang yang memakai PIR terlalu rendah pada tahun lalu harus membayar pajak 33% atas pendapatan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian tahunan mereka.

Sebagai informasi, PIR merupakan tarif yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang dibayarkan atas penghasilan kena pajak dari portofolio investment entity (PIE). Investor individual dapat memilih PIR sebesar 10,5%, 17,5%, 28%. Namun, investor non-individual tertentu bisa memilih PIR 0%.

Sementara itu, Inland Revenue juga memperkirakan ada sekitar 950.000 orang telah membayar pajak atas KiwiSaver dan investasi lainnya pada tahun lalu dengan nilai rata-rata US$44 (sekitar Rp627.734). Kelebihan bayar ini dikarenakan mereka memilih PIR yang terlalu tinggi. Mereka tidak akan mendapatkan pengembalian uang.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Di bawah undang-undang saat ini, 950.000 wajib pajak yang membayar terlalu banyak tidak akan bisa mendapatkan pengembalian uang. Namun, Menteri Pendapatan Stuart Nash telah meminta Inland Revenue untuk melihat implikasi dari perubahan peraturan, yang memungkinkan pengembalian uang di masa depan.

Juru bicara pendapatan Partai Nasional Andrew Bayly mengatakan Nash seharusnya menambahkan klausul ke tagihan pajak untuk memungkinkan pengembalian pajak PIE dan membuat yang berlaku untuk tahun pajak 2018/2019.

“Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Jika Anda akan mengambil dari satu [yang kurang bayar pajak] dan tidak mengembalikan pembayaran [kelebihan pajak] yang lain, itu sama sekali tidak adil,” katanya.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Wakil komisaris Inland Revenue Sharon Thompson berjanji mulai bulan depan institusinya akan mulai secara proaktif menghubungi wajib pajak yang menggunakan PIR salah. Inland Revenue akan memberi tahu mereka agar bisa mengubah PIR yang tepat.

“Mereka kemudian dapat menghubungi penyedia investasi mereka untuk mengubah tarif mereka. Dan di masa mendatang, kami akan menghubungi pelanggan jika kami mengidentifikasi mereka menggunakan PIR yang salah. Ini akan menjadi proses yang berkelanjutan,” jelasnya.

Inland Revenue melakukan peningkatan besar-besaran dari sistem pajak penghasilannya pada bulan April, sebagai bagian dari proyek transformasi bisnis senilai US$1,6 miliar. Dengan sistem yang baik, proses pengawasan terkait penggunaan tarif PIR akan dilakukan secara otomatis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN