EROPA

Duh, Eropa Bakal Kenakan Tarif Impor Biodiesel Indonesia Hingga 18%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 18:03 WIB
Duh, Eropa Bakal Kenakan Tarif Impor Biodiesel Indonesia Hingga 18%

Ilustrasi.

BRUSSEL,DDTCNews – Komisi Eropa berencana mengenakan bea impor pada biodiesel dari Indonesia. Tarif bea impor yang diusulkan mulai dari 8% hingga 18%.

Komisi yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan untuk 28 anggota Uni Eropa ini meluncurkan penyelidikan antisubsidi pada Desember lalu sebagai tanggapan atas keluhan Dewan Biodiesel Eropa.

“Eksekutif Uni Eropa mengatakan ada bukti produsen di Indonesia mendapat manfaat dari subsidi dalam bentuk pembiayaan ekspor, keringanan pajak, dan penyediaan minyak kelapa sawit dengan harga rendah,” papar Komisi Eropa, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pengenaan bea ini menjadi pukulan ganda bagi biodesel asal Indonesia. Pasalnya, pada Maret lalu Uni Eropa memutuskan minyak kelapa sawit tidak lagi dianggap ramah lingkungan sehingga harus harus dihapuskan dari bahan bakar transportasi terbarukan.

Ketua European Biodiesel Board (EBB) Kristell Guizouar mengatakan langkah ini sangat baik bagi industri biodiesel di Eropa untuk mendapatkan kembali persaingan yang adil dan pasar seperti yang terjadi dengan Argentina.

Pada Februari lalu, Uni Eropa telah menetapkan bea impor 25% hingga 33,4% untuk produsen biodesel asal Argentina. Namun, secara bersamaan Uni Eropa menawarkan mereka akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama Argentina menjual dengan harga minimum tertentu.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan Indonesia mengatakan pihak berwenang dari Indonesia berencana untuk mengoordinasikan tanggapan mereka dengan perusahaan serta asosiasi terkait.

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyebut tuduhan Uni Eropa sama sekali tidak benar. Perusahaan kelapa sawit Indonesia, sambunbnya, tidak pernah menerima subsidi dari pemerintah.

“Pinjaman yang kami terima didasarkan pada skema komersial dan kami membayar pajak sesuai dengan peraturan,” katanya. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra