KOTA KENDARI

DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:36 WIB
DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

KENDARI, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai pajak reklame dapat dijadikan sebagai salah satu sektor penyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kedari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan para legislator ibukota Sulawesi Tenggara menilai sektor pajak reklame bisa semakin dimaksimalkan. Subhan mengungkapkan PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp10 miliar.

“Jumlah ini bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat menggenjot penerimaan dari sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD,” tuturnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan mengungkapkan ketika DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan dinas ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.

“Dispenda Kota Kendari dapat mencontoh infrastruktur pajak reklame Kota Bandung untuk dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor ini dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kota Kendari telah memiliki perda tentang pajak dan retribusi daerah, namun untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam zonasultra.com, DPRD meminta agar aturan tersebut dibuat perda khusus untuk mendukung pelaksanaan.

“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” tutur Subhan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN