KOTA KENDARI

DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:36 WIB
DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

KENDARI, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai pajak reklame dapat dijadikan sebagai salah satu sektor penyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kedari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan para legislator ibukota Sulawesi Tenggara menilai sektor pajak reklame bisa semakin dimaksimalkan. Subhan mengungkapkan PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp10 miliar.

“Jumlah ini bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat menggenjot penerimaan dari sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD,” tuturnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Subhan mengungkapkan ketika DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan dinas ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.

“Dispenda Kota Kendari dapat mencontoh infrastruktur pajak reklame Kota Bandung untuk dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor ini dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kota Kendari telah memiliki perda tentang pajak dan retribusi daerah, namun untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam zonasultra.com, DPRD meminta agar aturan tersebut dibuat perda khusus untuk mendukung pelaksanaan.

“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” tutur Subhan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara