KOTA KENDARI

DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 15:36 WIB
DPRD: Pajak Reklame Bisa Jadi Penopang PAD

KENDARI, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai pajak reklame dapat dijadikan sebagai salah satu sektor penyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kedari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan para legislator ibukota Sulawesi Tenggara menilai sektor pajak reklame bisa semakin dimaksimalkan. Subhan mengungkapkan PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp10 miliar.

“Jumlah ini bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat menggenjot penerimaan dari sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD,” tuturnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Subhan mengungkapkan ketika DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan dinas ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.

“Dispenda Kota Kendari dapat mencontoh infrastruktur pajak reklame Kota Bandung untuk dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor ini dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kota Kendari telah memiliki perda tentang pajak dan retribusi daerah, namun untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam zonasultra.com, DPRD meminta agar aturan tersebut dibuat perda khusus untuk mendukung pelaksanaan.

“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” tutur Subhan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra