PROVINSI RIAU

DPRD Dilematis untuk Turunkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 10:35 WIB
DPRD Dilematis untuk Turunkan Tarif Pajak Bahan Bakar

PEKANBARU, DDTCNews – Desakan elemen mahasiswa agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merevisi Perda No.4/2015 terkait besaran pajak bahan bakar umum belum juga terealisasi. Pasalnya, perubahan aturan yang dinilai memberatkan masyarakat dalam membeli bahan bakar non-subsidi ini akan mempengaruhi penerimaan ke kas daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Yusuf Sikumbang. Mengubah aturan tersebut tidak mudah membalikan telapak tangan karena banyak hal yang dipertimbangkan.

"Kami mau mengkaji dulu, apa dampaknya terhadap PAD? Anggaran APBD 2018 kan sudah disahkan, dengan asumsi pajak BBM non-subsidi sebesar 10%, persoalan ini harus ditanyakan juga ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," katanya, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yusuf menilai jika revisi jadi dilakukan maka butuh waktu jeda dalam penerapannya. Hal ini berkaitan erat dengan target penerimaan pajak yang kadung diteken dengan asumsi pajak sebesar 10%, jika terjadi penurunan tarif di tengah tahun maka akan berdampak negatif dari sisi realisasi penerimaan pajak nantinya.

"Jika pajak 10% yang terasumsi dalam APBD 2018 menghasilkan pendapatan Rp100 miliar, maka apabila pajak berkurang menjadi 5%, tentu pendapatan itu juga berkurang setengahnya menjadi Rp50 miliar. Hal ini bisa berdampak besar. Bisa jadi baru nanti kita terapkan di tahun 2019," ungkapnya.

Dia tidak memungkiri bahwa situasi saat ini sangat dilematis dalam pengambilan keputusan. Pasalnya, nikmat penurunan harga BBM dengan memangkas pajak tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ada dilema sebenarnya, di satu sisi APBD yang sudah diketok dengan jumlah sekian, kalau direvisi pasti berkurang lagi PAD-nya. Rakyat juga yang rugi," keluhnya.

Seperti yang diketahui, tuntutan deras mengalir kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau untuk mengubah frasa di Pasal 24 ayat 2 dalam Perda No.4/2015. Perubahan frasa itu ialah penetapa pajak sebesar 10% diganti menjadi sebesar-besarnya 10%.

Tuntutan ini bukan tanpa dasar, harga Pertalite sendiri untuk wilayah Riau dan Kepri merupakan yang termahal di Indonesia. Karena berdasarkan Perda tersebut memanfaatkan pola pajak maksimal. Tarif 10% untuk pajak bahan bakar jenis umum mengerek harga Pertalite mencapai Rp7.900 per liter. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?