BERITA PAJAK HARI INI

DPR Was-was Soal Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 09:05 WIB
DPR Was-was Soal Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah membentuk lembaga baru pajak bakal seret. Sejumlah Fraksi di Komisi XI (DPR) was-was dengan kekuasaan aparat pajak yang nantinya semakin membesar. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (26/5).

DPR khawatir akan sulit berkoordinasi lantaran lembaga ini lepas dari Kemenkeu. Pasalnya, sesuai dengan draf RUU KUP, selain memiliki kekuatan besar, lembaga ini nantinya juga akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu akan membuat rumit birokrasi. Apalagi DPR telah mendapat surat dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk tidak membuat lembaga baru karena pembiayaannya cukup besar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Berita lainnya datang dari beberapa alasan yang membuat Ditjen Pajak harus memisahkan diri dari Kementerian Keuangan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Alasan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Sejumlah masalah yang terjadi pada Ditjen Pajak membuat pemerintah berencana untuk melakukan pemisahan kekuasaan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Masalah tersebut berupa, kenaikan jumlah wajib pajak yang tidak diimbangi dengan penambahan jumlah SDM Ditjen Pajak khususnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum, dan alokasi anggaran yang melekat pada anggaran kementerian keuangan.

  • Rencana Pemisahan Kantor Pajak Belum Final

Pembahasan rencana pemisahan Ditjen Pajak semakin menguat. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 rancangan revisi UU KUP yang menyebutkan lembaga baru ini akan efektif bekerja pada 1 Januari 2018. Kendati demikian, pemerintah menegaskan pembahasan menganai hal ini belum final. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menolak berkomentar detail terkait rencana pemisahan Ditjen Pajak Kemenkeu dari induknya saat ini.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Indonesia Jaring Investasi Asing Hingga Rp5,2 Triliun

Indonesia berhasil menghasilkan kesepakatan bisnis senilai US$400 juta atau sekitar Rp5,2 triliun. Kesepakatan tersebut diraih dalam kegiatan Manado International on Tourism yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kesepakatan bisnis ini terdiri dari kerja sama investasi antara Penanam Modal Asing (PMA) asal Cina dengan perusahaan swasta nasional terkait pembangunan di Manado Selatan. Pembangunan tersebut mencakup hotel, apartemen, shoping mall, dan diving center senilai US$200 juta.

  • DJBC Banten Lampaui Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten berhasil melampaui target penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sepanjang 2016. Kanwil DJBC Banten Hary Budi Wicaksono mengatakan DJBC Banten mampu memperoleh penerimaan negara dari dua kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Merak dan Tangerang sebesar Rp3,2 triliun lebih atau melampaui target dengan mencapai 113,95% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun lebih.

  • Ditjen Pajak Kejar Pemerimaan Rp45 triliun dari Pemeriksaan

Ditjen Pajak menargetkan dapat memperoleh setoran pajak sebesar Rp45 triliun melalui pemeriksaan pasca tax amnesty. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Praytino Aji mengaku tidak ada batas waktu pemeriksaan tertentu guna meningkatkan penerimaan melalui pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan tersebut akan terus berlangsung sampai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak mendapat konfirmasi dan pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya saja, menurut Angin, target hasil pemeriksaan tersebut minimal harus memenuhi target nilai setoran pajak yang telah ditetapkan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?