ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK 2022-2027

DPR Setujui 7 Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 14:17 WIB
DPR Setujui 7 Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyepakati tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang diusulkan pemerintah.

Pengambilan keputusan persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengambilan keputusan dilakukan setelah peserta rapat paripurna menerima laporan pimpinan Komisi XI DPR Kahar Muzakkar.

"Laporan komisi XI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 disetujui," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/2/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Komisi XI telah menyelesaikan tugasnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 6-7 April 2022 atas 14 calon Dewan Komisioner. Nama-nama calon anggota dewan juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam UU OJK.

Kemudian, komisi XI mengadakan rapat internal untuk pengambilan keputusan. Dari proses tersebut, disepakati Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar akan menjadi ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, menggantikan Wimboh Santoso.

"Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat," ujar Kahar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berikut ini susunan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:

1. Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota: Mahendra Siregar

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota: Mirza Adityaswara

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Isabella Wattimena

7. Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?