Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/2/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR menyepakati tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang diusulkan pemerintah.
Pengambilan keputusan persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengambilan keputusan dilakukan setelah peserta rapat paripurna menerima laporan pimpinan Komisi XI DPR Kahar Muzakkar.
"Laporan komisi XI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 disetujui," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/2/2022).
Komisi XI telah menyelesaikan tugasnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 6-7 April 2022 atas 14 calon Dewan Komisioner. Nama-nama calon anggota dewan juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam UU OJK.
Kemudian, komisi XI mengadakan rapat internal untuk pengambilan keputusan. Dari proses tersebut, disepakati Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar akan menjadi ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, menggantikan Wimboh Santoso.
"Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat," ujar Kahar.
Berikut ini susunan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
1. Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Isabella Wattimena
7. Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.