KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 14:00 WIB
DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI melalui rapat paripurna resmi menyetujui 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua.

Ketiga RUU yang dimaksud antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI sudah secara bulat menyetujui pembentukan ketiga provinsi tersebut.

Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.

Tak hanya itu, pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

"Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ujar Doli.

Ketua DPR Puan Maharani UU DOB telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua salah satunya dengan memprioritaskan orang asli Papua sebagai ASN. "Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," ujar Puan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra