Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, DDTCNews - DPR RI melalui rapat paripurna resmi menyetujui 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua.
Ketiga RUU yang dimaksud antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI sudah secara bulat menyetujui pembentukan ketiga provinsi tersebut.
Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.
Tak hanya itu, pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua.
"Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ujar Doli.
Ketua DPR Puan Maharani UU DOB telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua salah satunya dengan memprioritaskan orang asli Papua sebagai ASN. "Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," ujar Puan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.