KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 14:00 WIB
DPR Restui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI melalui rapat paripurna resmi menyetujui 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua.

Ketiga RUU yang dimaksud antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin rapat paripurna, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, dan Komite I DPD RI sudah secara bulat menyetujui pembentukan ketiga provinsi tersebut.

Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.

Tak hanya itu, pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

"Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ujar Doli.

Ketua DPR Puan Maharani UU DOB telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua salah satunya dengan memprioritaskan orang asli Papua sebagai ASN. "Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua," ujar Puan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN