PAGU ANGGARAN

DPR Minta Tambahkan Anggaran BKPM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 16:40 WIB
DPR Minta Tambahkan Anggaran BKPM

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta dana sebesar Rp40 miliar kepada pemerintah, sebagai tambahan anggaran untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya di tahun depan.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo mengatakan anggaran untuk BKPM dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan pencapaian targetnya yang jauh lebih tinggi. Permintaan BKPM kepada pemerintah ini harus segera disetujui, mengingat kinerja BKPM sudah terlihat bagus sejauh ini.

"Pagu anggaran BKPM di tahun 2017 itu terlalu kecil, sehingga BKPM minta tambahan Rp40 miliar. Tambahan ini pun masih kecil nilainya, bandingkan saja dengan pencapaian yang mencapai ratusan triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Dana investasi yang mampu diperoleh BKPM bernilai ratusan triliun, hal ini perlu dukungan melalui penambahan anggaran. Namun, permintaan dari organisasi yang dikepalai oleh Thomas Trikasih Lembong ini belum bisa disetujui oleh pemerintah.

Di samping itu, pemerintah harus menyetujui penambahan anggaran BKPM, karena peran serta BKPM dalam membangun negara cukup besar. BKPM memiliki target investasi yang mampu diperolehnya yaitu sebesar Rp600 triliun pada tahun 2017 mendatang.

Modal BKPM yang dianggarkan oleh pemerintah berkisar Rp564,5 miliar, jelas akan sulit untuk mencapai hasil investasi yang mencapai Rp600 triliun. Dengan kata lain BKPM hanya memiliki modal sekitar 0,09% untuk mecapai target investasi.

Bambang berharap pemerintah segera mempertimbangkan permintaan BKPM tersebut. Kinerja BKPM selama ini patut diapresiasi, dan seharusnya terus dipertahankan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai