KEBIJAKAN PAJAK

DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menilai pengkajian ulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya rencana penurunannya justru akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat kelas bawah. Batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara Rp54 juta per tahun.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pengenaan pajak harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkait, pengenaan tarif tinggi untuk masyarakat kelas atas, tarif rendah untuk masyarakat kelas menengah, dan pembebasan tarif pajak bisa diupayakan untuk masyarakat kelas bawah.

"Pengenaan pajak tinggi harusnya untuk wajib pajak yang punya penghasilan besar. Untuk masyarakat kecil ya bila perlu dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi seolah-olah pengenaan pajak ke depannya bisa seperti skema subsidi silang saja," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Dikabarkan pemerintah akan menyesuaikan PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun dengan Upah Minimum Regional (UMR). Penyesuaian PTKP tersebut agar menyesuaikan beberapa negara tetangga yang memberlakukan PTKP di bawah angka Indonesia.

Bahkan, pemerintah pun berencana penurunan PTKP untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak serta mengejar target tax ratio. Pemerintah berambisi mengejar target tax ratio sebesar 16% pada 2019, sementara tax ratio saat ini hanya sekitar 10,3%.

Namun, pria yang akrab disapa 'Prof' itu menganggap pemberlakuan PTKP yang berlaku saat ini sudah sesuai untuk ranah Indonesia. "PTKP itu adalah suatu instrumen yang berfungsi untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Masyarakat kelas bawah yang pada awalnya tidak menyetor pajak justru akan diwajibkan menyetor pajak jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan PTKP. Hal itu menjadi perhatian Hendrawan yang meninjau PTKP sebagai bentuk pemerataan ketimpangan penghasilan masyarakat.

Ke depannya, Hendrawan akan mencermati rencana pengkajian perubahan PTKP yang dilakukan oleh pemerintah. "Karena kalau PTKP diturunkan berarti upaya maupun implementasi pemerataan akan berkurang pula," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan