KEBIJAKAN PAJAK

DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menilai pengkajian ulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya rencana penurunannya justru akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat kelas bawah. Batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara Rp54 juta per tahun.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pengenaan pajak harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkait, pengenaan tarif tinggi untuk masyarakat kelas atas, tarif rendah untuk masyarakat kelas menengah, dan pembebasan tarif pajak bisa diupayakan untuk masyarakat kelas bawah.

"Pengenaan pajak tinggi harusnya untuk wajib pajak yang punya penghasilan besar. Untuk masyarakat kecil ya bila perlu dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi seolah-olah pengenaan pajak ke depannya bisa seperti skema subsidi silang saja," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Dikabarkan pemerintah akan menyesuaikan PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun dengan Upah Minimum Regional (UMR). Penyesuaian PTKP tersebut agar menyesuaikan beberapa negara tetangga yang memberlakukan PTKP di bawah angka Indonesia.

Bahkan, pemerintah pun berencana penurunan PTKP untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak serta mengejar target tax ratio. Pemerintah berambisi mengejar target tax ratio sebesar 16% pada 2019, sementara tax ratio saat ini hanya sekitar 10,3%.

Namun, pria yang akrab disapa 'Prof' itu menganggap pemberlakuan PTKP yang berlaku saat ini sudah sesuai untuk ranah Indonesia. "PTKP itu adalah suatu instrumen yang berfungsi untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Masyarakat kelas bawah yang pada awalnya tidak menyetor pajak justru akan diwajibkan menyetor pajak jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan PTKP. Hal itu menjadi perhatian Hendrawan yang meninjau PTKP sebagai bentuk pemerataan ketimpangan penghasilan masyarakat.

Ke depannya, Hendrawan akan mencermati rencana pengkajian perubahan PTKP yang dilakukan oleh pemerintah. "Karena kalau PTKP diturunkan berarti upaya maupun implementasi pemerataan akan berkurang pula," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ortu Pensiun dan Tak Lagi Berpenghasilan, Bisa Ditambah ke PTKP Anak?

Selasa, 06 Agustus 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Pemkab Gresik Pangkas Tarif Pajak Parkir Jadi 10 Persen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:00 WIB KP2KP KUALUH HULU

Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN