JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menilai pengkajian ulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya rencana penurunannya justru akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat kelas bawah. Batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara Rp54 juta per tahun.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pengenaan pajak harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkait, pengenaan tarif tinggi untuk masyarakat kelas atas, tarif rendah untuk masyarakat kelas menengah, dan pembebasan tarif pajak bisa diupayakan untuk masyarakat kelas bawah.
"Pengenaan pajak tinggi harusnya untuk wajib pajak yang punya penghasilan besar. Untuk masyarakat kecil ya bila perlu dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi seolah-olah pengenaan pajak ke depannya bisa seperti skema subsidi silang saja," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7).
Dikabarkan pemerintah akan menyesuaikan PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun dengan Upah Minimum Regional (UMR). Penyesuaian PTKP tersebut agar menyesuaikan beberapa negara tetangga yang memberlakukan PTKP di bawah angka Indonesia.
Bahkan, pemerintah pun berencana penurunan PTKP untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak serta mengejar target tax ratio. Pemerintah berambisi mengejar target tax ratio sebesar 16% pada 2019, sementara tax ratio saat ini hanya sekitar 10,3%.
Namun, pria yang akrab disapa 'Prof' itu menganggap pemberlakuan PTKP yang berlaku saat ini sudah sesuai untuk ranah Indonesia. "PTKP itu adalah suatu instrumen yang berfungsi untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan masyarakat," tuturnya.
Masyarakat kelas bawah yang pada awalnya tidak menyetor pajak justru akan diwajibkan menyetor pajak jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan PTKP. Hal itu menjadi perhatian Hendrawan yang meninjau PTKP sebagai bentuk pemerataan ketimpangan penghasilan masyarakat.
Ke depannya, Hendrawan akan mencermati rencana pengkajian perubahan PTKP yang dilakukan oleh pemerintah. "Karena kalau PTKP diturunkan berarti upaya maupun implementasi pemerataan akan berkurang pula," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.