KEBIJAKAN PAJAK

DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menilai pengkajian ulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya rencana penurunannya justru akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat kelas bawah. Batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara Rp54 juta per tahun.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pengenaan pajak harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkait, pengenaan tarif tinggi untuk masyarakat kelas atas, tarif rendah untuk masyarakat kelas menengah, dan pembebasan tarif pajak bisa diupayakan untuk masyarakat kelas bawah.

"Pengenaan pajak tinggi harusnya untuk wajib pajak yang punya penghasilan besar. Untuk masyarakat kecil ya bila perlu dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi seolah-olah pengenaan pajak ke depannya bisa seperti skema subsidi silang saja," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dikabarkan pemerintah akan menyesuaikan PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun dengan Upah Minimum Regional (UMR). Penyesuaian PTKP tersebut agar menyesuaikan beberapa negara tetangga yang memberlakukan PTKP di bawah angka Indonesia.

Bahkan, pemerintah pun berencana penurunan PTKP untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak serta mengejar target tax ratio. Pemerintah berambisi mengejar target tax ratio sebesar 16% pada 2019, sementara tax ratio saat ini hanya sekitar 10,3%.

Namun, pria yang akrab disapa 'Prof' itu menganggap pemberlakuan PTKP yang berlaku saat ini sudah sesuai untuk ranah Indonesia. "PTKP itu adalah suatu instrumen yang berfungsi untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Masyarakat kelas bawah yang pada awalnya tidak menyetor pajak justru akan diwajibkan menyetor pajak jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan PTKP. Hal itu menjadi perhatian Hendrawan yang meninjau PTKP sebagai bentuk pemerataan ketimpangan penghasilan masyarakat.

Ke depannya, Hendrawan akan mencermati rencana pengkajian perubahan PTKP yang dilakukan oleh pemerintah. "Karena kalau PTKP diturunkan berarti upaya maupun implementasi pemerataan akan berkurang pula," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha