KEM-PPKF 2022

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:20 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said menyampaikan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah bersepakat mengubah sejumlah asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi selama proses pembahasan berlangsung. Asumsi makro pertama yang diubah yakni tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Nilai tukar rupiah per US$ pada KEM-PPKF Rp13.900 sampai dengan Rp15.000, kesepakatan Rp13.900 sampai dengan Rp14.800," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Muhidin mengatakan perubahan juga terjadi pada asumsi harga minyak mentah Indonesia, dari sebelumnya US$55-65 per barel menjadi US$55-70 per barel. Demikian pula pada lifting minyak berkisar 686.000-726.000 barel per hari, serta lifting gas 1.031-1.200 juta barel setara minyak per hari menjadi 686.000-750.000 barel setara minyak per hari.

Selain itu, Banggar telah menyetujui beberapa asumsi makro lain sesuai dengan dokumen KEM-PPKF. Asumsi tersebut mengenai pertumbuhan ekonomi yang tetap 5,2%-5,8%, inflasi 3% plus minus 1%, serta tingkat bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,32%-7,27%.

Mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi, Muhidin menambahkan Banggar memberikan catatan kepada pemerintah agar menjaga pemulihan ekonomi tahun ini. Dia beralasan capaian target pertumbuhan ekonomi 2022 sangat tergantung pada kinerja tahun ini.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

"Pemerintah akan sangat sulit mengejar target PDB tahun depan minimal 5% apabila pertumbuhan PDB di bawah 3% tahun ini," ujarnya.

Selain asumsi makro, Banggar dan pemerintah juga menyetujui perubahan sejumlah target indikator pembangunan tahun depan. Nilai tukar petani semula ditargetkan berkisar 102-105, kini berubah menjadi 103-105. Sementara nilai tukar nelayan dari 102-105 menjadi 104-106.

Adapun pada tingkat pengangguran terbuka, Banggar menyetujui seperti pada dokumen KEM-PPKF, yakni antara 5,5% dan 6,3%. Demikian pula pada tingkat kemiskinan yang sebesar 8,5%-9%. Target gini ratio sebesar 0,376-0,378 dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar