KEM-PPKF 2022

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:20 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Sejumlah Rentang Asumsi Makro 2022

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said menyampaikan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah bersepakat mengubah sejumlah asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi selama proses pembahasan berlangsung. Asumsi makro pertama yang diubah yakni tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Nilai tukar rupiah per US$ pada KEM-PPKF Rp13.900 sampai dengan Rp15.000, kesepakatan Rp13.900 sampai dengan Rp14.800," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Muhidin mengatakan perubahan juga terjadi pada asumsi harga minyak mentah Indonesia, dari sebelumnya US$55-65 per barel menjadi US$55-70 per barel. Demikian pula pada lifting minyak berkisar 686.000-726.000 barel per hari, serta lifting gas 1.031-1.200 juta barel setara minyak per hari menjadi 686.000-750.000 barel setara minyak per hari.

Selain itu, Banggar telah menyetujui beberapa asumsi makro lain sesuai dengan dokumen KEM-PPKF. Asumsi tersebut mengenai pertumbuhan ekonomi yang tetap 5,2%-5,8%, inflasi 3% plus minus 1%, serta tingkat bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,32%-7,27%.

Mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi, Muhidin menambahkan Banggar memberikan catatan kepada pemerintah agar menjaga pemulihan ekonomi tahun ini. Dia beralasan capaian target pertumbuhan ekonomi 2022 sangat tergantung pada kinerja tahun ini.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

"Pemerintah akan sangat sulit mengejar target PDB tahun depan minimal 5% apabila pertumbuhan PDB di bawah 3% tahun ini," ujarnya.

Selain asumsi makro, Banggar dan pemerintah juga menyetujui perubahan sejumlah target indikator pembangunan tahun depan. Nilai tukar petani semula ditargetkan berkisar 102-105, kini berubah menjadi 103-105. Sementara nilai tukar nelayan dari 102-105 menjadi 104-106.

Adapun pada tingkat pengangguran terbuka, Banggar menyetujui seperti pada dokumen KEM-PPKF, yakni antara 5,5% dan 6,3%. Demikian pula pada tingkat kemiskinan yang sebesar 8,5%-9%. Target gini ratio sebesar 0,376-0,378 dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN