FASILITAS TAX HOLIDAY

Download Aturan Lengkap Tax Holiday Di Sini (Updated)

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 16:14 WIB
Download Aturan Lengkap Tax Holiday Di Sini (Updated)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pertengahan Oktober 2018 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan evaluasi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Itu PMK terbaru yang terbit awal April 2018 terkait dengan pengaturan fasilitas tax holiday. Saat itu, Menkeu mengklaim aturan tersebut telah memuat simplifikasi sekaligus evolusi dari dua aturan tax holiday sebelumnya, yaitu PMK 130/2011, PMK 192/2014, dan PMK 159/2015.

“Fasilitas yang diluncurkan tahun 2015 itu, sampai hari ini tidak ada satupun yang dapat. Jadi, kami mulai memikirkan, berarti ada policy yang memang tidak jalan cukup baik. Maka, kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal melalui PMK 35/2018,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Namun, pada bulan berikutnya, akhir November 2018, Menkeu mencabut PMK 35 itu, dan sebagai gantinya merilis PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Ada beberapa perbedaan pada kedua PMK tersebut.

Harus diakui, insentif tax holiday yang kali pertama dimulai sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan itu ternyata tak laku di hadapan investor.

Pada 2011, saat Menkeu Agus Martowardojo menerbitkan PMK 130/2011, respons investor sepi-sepi saja. Begitu pula pada 2014, Menkeu M. Chatib Basri merilis PMK 192/2014. Baru setelah Menkeu Bambang Brodjonegoro menerbitkan PMK 159/2015, investor mulai meresponsnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sampai 2017, tercatat 11 perusahaan yang mengajukan permintaan tax holiday, sebagian di antaranya telah diberikan antara lain ke PT Unilever Tbk, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan PT OKI Pulp and Paper.

Kini, hasil kebijakan PMK 35/2018 yang diracik Menkeu Sri Mulyani mulai menampakkan hasil: Hanya dalam tempo 6 bulan telah ada 8 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total investasi Rp161,3 triliun.

Di Indonesia, rezim tax holiday pernah diberlakukan pada masa UU No 1 Tahun 1967 jo UU No 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Namun, fasilitas tersebut dianggap tidak efektif, lalu dicabut melalui UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dalam perjalanannya kemudian, pengaturan tentang pembebasan pajak itu dibuka kembali melalui UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal inilah yang kemudian diakomodasi dalam PP Nomor 94 Tahun 2010.

Lalu apa saja 'perubahan radikal' yang ditawarkan Menkeu Sri Mulyani dalam PMK 35/2018? Apa bedanya dengan ketentuan sebelumnya? Bagaimana pula kaitannya dengan insentif tax allowance? Download selengkapnya aturantax holiday di bawah ini:

Undang-Undang (UU):

Baca Juga:
Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB
  • UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU.
  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Peraturan Pemerintah (PP):

  • PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri Lain:

Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen):

  • Perdirjen Nomor PER-44/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi Penanaman Modal Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/
  • Perdirjen Nomor PER-45/PJ/2011 tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?