JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) akhirnya ditandatangani Kamis (27/9/2018). Perjanjian itu meliputi divestasi PTFI, jual beli saham PT Rio Tinto Indonesia, dan perjanjian pemegang saham PTFI.
Dengan tiga perjanjian itu, Inalum yang kini memiliki 9,36% saham PTFI akan meraup 51,23% saham PTFI, sedangkan Pemprov Papua akan memperoleh 10%. Nilai akuisisinya US$3,85 miliar setara Rp58,48 triliun pada kurs hari ini Rp15.188, dan diharapkan dibayar akhir tahun ini.
Di sisi lain, Kamis (2/8/2018), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Pemerintah juga menyiapkan 4 peraturan menteri keuangannya.
Empat PMK tersebut akan mengatur kerja sama, pembukuan dolar, sumbangan, dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan di daerah terpencil. Pada aturan yang terakhir inilah, pemerintah akan memberikan kelonggaran terkait dengan pengajuan penyusutan pajaknya.
Salah satu alasan PP ini dibuat adalah untuk menjaga stabilitas investasi di Indonesia di sektor pertambangan. Selain itu, beleid ini juga respons pemerintah guna menindaklanjuti perjanjian awal (head of agreement) PT Inalum dan Freeport McMoran Inc pada 12 Juli 2018.
Dalam aturan tersebut, tarif PPh badan ditetapkan lebih ringan, yaitu 25% dari sebelumnya 35% seperti diatur KK. Pengecualian PPh itu diberikan pada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang belum berakhir kontraknya. PTFI masuk kategori ini.
Lalu seperti apa aturan pemajakan menurut PP Nomor 37 Tahun 2018 itu? Apa saja bedanya dengan perlakuan perpajakan terhadap usaha tambang lainnya? Adakah fasilitas pengurangan pajak yang tersedia? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap pajak pertambangan di sini:
Undang-Undang (UU):
Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- PP Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
- PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Instruksi Presiden (Inpres):
- Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
- PMK Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- PMK Nomor 39/PMK.11/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
- PMK Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
- PMK Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen):
- Perdirjen Nomor PER-47/Pj/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
- Perdirjen Nomor PER-02/Pj/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya
- Perdirjen Nomor PER-29/Pj/2013 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penjualan bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen):
- Kepdirjen Nomor Kep-28/Pj/2018 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2018
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak):
- SE Dirjen Pajak Nomor SE-53/Pj/2016 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
- SE Dirjen Pajak Nomor SE-57/Pj/2015 tentang Penegasan Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.011/2013
- SE Dirjen Pajak Nomor SE-44/Pj/2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Atau Kontrak Karya
- SE Dirjen Pajak Nomor SE-36/Pj/2013 tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral atau Batubara Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
- SE Dirjen Pajak Nomor SE-68/Pj.6/1999 tentang Penegasan Kesatuan Penetapan dan Penerimaan PBB Sektor Pertambangan PT Inalum. (Bsi)