KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memiliki potensi pajak baru dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pasir laut. Potensi pajak yang akan diraup relatif besar, yaitu mencapai Rp30 miliar per tahunnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menilai potensi itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, penagihan pajak seharusnya tak hanya dilakukan atas pajak terutang tahun berjalan, tetapi sejak perusahaan itu awal beroperasi.

“Semoga [penagihan pajak] mulai dilakukan sejak mereka melakukan usaha. Mulai dari situ, mereka sudah ditagih dan melakukan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah,” katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Novi menyebut perusahaan penambang pasir laut telah beroperasi sejak tahun lalu. Sementara itu, pajak MBLB baru akan dipungut tahun ini. Untuk itu, ia berharap pajak yang dipungut diperhitungkan sejak awal perusahaan penambang pasir itu beroperasi.

“Kami berharap begitu, karena sudah kewajiban perusahaan. Mereka sudah dari tahun lalu beroperasi, tetapi baru tahun ini mau bayar pajaknya. Itu sudah berjalan kurang lebih 2 tahun informasinya,” tuturnya.

Novi juga menyayangkan minimnya informasi dari Pemprov Banten terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, izin perusahaan tersebut berada di pemerintah pusat dan pemprov Banten.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Baru ketahuan kemarin, kok ini tak ada informasi dari pemprov kepada pemkab bahwa ada aktivitas penambangan pasir laut. Sebab, memang izin yang mengeluarkan dari pemerintah pusat dan provinsi. Kalau daerah, kita hanya memungut pajaknya saja dari pengusaha,” ujarnya.

Untuk pembayaran pajak pada tahun ini, lanjut Novi, sudah ada informasi dari Bapenda Kabupaten Serang terkait dengan besaran potensi pajak yang akan diterima dan kesiapan dari pihak perusahaan untuk pembayaran.

Kendati telah ada kesanggupan pembayaran, sambungnya, DPRD Kabupaten Serang komitmen untuk melakukan monitoring dan melakukan sidak ke lapangan dalam rangka memastikan perusahaan mau membayar kewajibannya.

“Dari Bapenda juga memang sudah melakukan uji sampling dan dan jemput bola. Mereka meyakini potensi pendapatannya bisa diberikan tahun ini. Nanti, akan kami kroscek juga ke lapangan untuk pengawasan,” katanya seperti dilansir radarbanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra