KABUPATEN LUMAJANG

Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 13:30 WIB
Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Ilustrasi. Warga mengamati kondisi Jembatan Kali Glidik di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin (10/7/2023). Jembatan penghubung Malang-Lumajang tersebut putus akibat diterjang lahar hujan Gunung Semeru pada Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/hp.

LUMAJANG, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang berpotensi tidak mampu mencapai target akibat terputusnya Jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dengan Malang.

Akibat terputusnya jembatan, penambang pasir di Kabupaten Lumajang belum bisa menjual pasirnya ke pembeli yang mayoritas berada di luar kabupaten. Alhasil, kinerja setoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari galian pasir bakal tertekan.

"Di Kecamatan Pronojiwo, ada 8 pemegang IUP OP aktif. Akibat jembatan Glidik terputus otomatis jual beli pasir terkendala sehingga berpotensi turunnya pajak MBLB," kata Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Pemkab Lumajang Rasmin, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Rasmin menuturkan realisasi setoran pajak MBLB di Kabupaten Lumajang hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp3,1 miliar. Bila tidak ada penjualan pasir, Kabupaten Lumajang berpotensi kehilangan penerimaan pajak senilai Rp500 juta per bulan.

"Diperkirakan pendapatan pajak sektor MBLB bakal mengalami penurunan Rp500 juta per bulan dampak banjir lahar yang menerjang jembatan Glidik II itu," tuturnya seperti dilansir jatimhariini.co.id.

Sepanjang jembatan Glidik II belum dibangun kembali pascabanjir lahar, kinerja penerimaan pajak MBLB tidak akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Kondisi tersebut akan terus berlanjut. Sampai kapan? yah hingga dilakukannya perbaikan atau pembangunan kembali jembatan penghubung Lumajang-Malang," tutur Rasmin.

Untuk diketahui, jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dan Malang terputus akibat terjangan lahar dingin dari Gunung Semeru. Kementerian PUPR pun berencana untuk membangun jembatan baru dalam waktu 4 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan