KABUPATEN LUMAJANG

Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 13:30 WIB
Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Ilustrasi. Warga mengamati kondisi Jembatan Kali Glidik di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin (10/7/2023). Jembatan penghubung Malang-Lumajang tersebut putus akibat diterjang lahar hujan Gunung Semeru pada Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/hp.

LUMAJANG, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang berpotensi tidak mampu mencapai target akibat terputusnya Jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dengan Malang.

Akibat terputusnya jembatan, penambang pasir di Kabupaten Lumajang belum bisa menjual pasirnya ke pembeli yang mayoritas berada di luar kabupaten. Alhasil, kinerja setoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari galian pasir bakal tertekan.

"Di Kecamatan Pronojiwo, ada 8 pemegang IUP OP aktif. Akibat jembatan Glidik terputus otomatis jual beli pasir terkendala sehingga berpotensi turunnya pajak MBLB," kata Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Pemkab Lumajang Rasmin, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rasmin menuturkan realisasi setoran pajak MBLB di Kabupaten Lumajang hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp3,1 miliar. Bila tidak ada penjualan pasir, Kabupaten Lumajang berpotensi kehilangan penerimaan pajak senilai Rp500 juta per bulan.

"Diperkirakan pendapatan pajak sektor MBLB bakal mengalami penurunan Rp500 juta per bulan dampak banjir lahar yang menerjang jembatan Glidik II itu," tuturnya seperti dilansir jatimhariini.co.id.

Sepanjang jembatan Glidik II belum dibangun kembali pascabanjir lahar, kinerja penerimaan pajak MBLB tidak akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kondisi tersebut akan terus berlanjut. Sampai kapan? yah hingga dilakukannya perbaikan atau pembangunan kembali jembatan penghubung Lumajang-Malang," tutur Rasmin.

Untuk diketahui, jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dan Malang terputus akibat terjangan lahar dingin dari Gunung Semeru. Kementerian PUPR pun berencana untuk membangun jembatan baru dalam waktu 4 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN