KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 April 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

INDONESIA merupakan negara yang termasyhur akan kekayaan sumber daya alamnya. Tidak hanya flora dan fauna, Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan potensi cadangan sumber daya mineral yang tinggi.

Sumber daya mineral merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan, tetapi berperan penting bagi hajat orang banyak. Untuk memanfaatkannya, kegiatan penambangan diperlukan lantaran sumber daya mineral terkandung di dalam kerak atau perut bumi.

Oleh karena itu, pengelolaan dan kegiatan penambangan sumber daya mineral diatur sedemikian rupa oleh negara. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral, di antaranya adalah mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan ini turut menjadi sasaran pajak daerah. Pajak tersebut disebut dengan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Lantas, apa itu pajak MBLB dalam UU HKPD?

Definisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misal bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Namun, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25/2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri ESDM 17/2020. Akan tetapi, beleid tersebut tidak secara eksplisit menerangkan pengertian mineral bukan logam dan batuan.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dibandingkan dengan UU PDRD, belerang dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral merupakan objek baru yang belum tercantum dalam UU PDRD. Pajak MBLB ini merupakan perubahan dari pajak pengambilan bahan galian golongan C yang semula diatur dalam UU No.18/ 1997 dan UU No.34/2000 tentang PDRD.

Kendati nomenklaturnya berubah, mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C. Istilah bahan galian golongan C sendiri mengalami perubahan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hal ini dikarenakan sebelumnya penggolongan bahan galian di Indonesia berdasarkan pada UU No.11/1967. Dalam UU tersebut, bahan galian dibagi menjadi 3 golongan.

Pertama, bahan galian golongan A atau golongan bahan galian yang strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contohnya minyak bumi, batubara, gas alam.

Kedua, bahan galian golongan B atau golongan bahan galian yang vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Contohnya besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Ketiga, bahan galian C atau bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Namun, UU No. 11/1967 telah diganti dengan UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara lebih terperinci, Pasal 34 UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Adapun pertambangan mineral dibagi menjadi 4 golongan.

Empat golongan pertambangan mineral tersebut meliputi: pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, dan pertambangan batuan. Meski telah berubah, istilah bahan galian C terkadang masih digunakan.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Lebih lanjut, MBLB sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia. Misal, sebagai bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, sampai kreasi seni.

Hal tersebut membuat pengambilan dan pemanfaatan MBLB banyak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, pajak MBLB tidak mutlak diberlakukan pada setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Pasal 6 ayat (2) UU HKPD memberikan ruang untuk pemerintah daerah tidak memungut suatu jenis pajak apabila potensinya kurang memadai dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Pajak MBLB merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan UU HKPD, pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan tarif pajak MBLB paling tinggi sebesar 20%.

Batas maksimal tarif MBLB tersebut lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan UU PDRD yang menetapkan maksimal 25%. Penyesuaian batas maksimal tarif ini sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai opsen pajak MBLB. (rig)

.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra