KABUPATEN REMBANG

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Sejumlah warga membongkar mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir di dalam kawasan sumber air resapan hutan mangrove Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023). Aksi protes dilakukan warga, nelayan, dan pelaku pariwisata setempat dengan menutup paksa tambang pasir yang beroperasi secara ilegal karena merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

REMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berencana mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Wacana pengenaan MBLB tersebut tidak hanya menyasar pertambangan legal, tetapi juga membidik pertambangan ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan rencana kebijakan ini telah dibahas bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut memberi kesimpulan sekaligus penegasan bahwa Pemkab Rembang diperbolehkan memungut MBLB kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.

"Sesuai hasil dari UGM, kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tetapi karena ada eksploitasi. Izin atau tidak berizin bisa ditarik. ltu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah," ujar Hafidz, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hafidz menekankan bahwa pemungutan pajak MLBB berdasarkan pada ada-tidaknya aktivitas eksploitasi, bukan karena izin. Untuk itu, dia mengeklaim ketentuan pajak MBLB sudah jelas sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan.

Adapun pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp375,067 miliar.

Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD, salah satunya pajak daerah yang direncanakan sekitar Rp155,124 miliar dan retribusi daerah senilai Rp33,4 miliar. Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Upaya tersebut di antaranya dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door. Pemkab Rembang juga berupaya mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran pajak yang terdigitalisasi. Ada pula upaya kerja sama lintas sektoral dan mendorong efektivitas pengawasan.

"Kerja sama lintas sektoral, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasan," pungkasnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha