KABUPATEN REMBANG

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Sejumlah warga membongkar mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir di dalam kawasan sumber air resapan hutan mangrove Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023). Aksi protes dilakukan warga, nelayan, dan pelaku pariwisata setempat dengan menutup paksa tambang pasir yang beroperasi secara ilegal karena merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

REMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berencana mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Wacana pengenaan MBLB tersebut tidak hanya menyasar pertambangan legal, tetapi juga membidik pertambangan ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan rencana kebijakan ini telah dibahas bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut memberi kesimpulan sekaligus penegasan bahwa Pemkab Rembang diperbolehkan memungut MBLB kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.

"Sesuai hasil dari UGM, kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tetapi karena ada eksploitasi. Izin atau tidak berizin bisa ditarik. ltu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah," ujar Hafidz, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hafidz menekankan bahwa pemungutan pajak MLBB berdasarkan pada ada-tidaknya aktivitas eksploitasi, bukan karena izin. Untuk itu, dia mengeklaim ketentuan pajak MBLB sudah jelas sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan.

Adapun pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp375,067 miliar.

Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD, salah satunya pajak daerah yang direncanakan sekitar Rp155,124 miliar dan retribusi daerah senilai Rp33,4 miliar. Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Upaya tersebut di antaranya dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door. Pemkab Rembang juga berupaya mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran pajak yang terdigitalisasi. Ada pula upaya kerja sama lintas sektoral dan mendorong efektivitas pengawasan.

"Kerja sama lintas sektoral, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasan," pungkasnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra