PEMERIKSAAN PAJAK

Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 17:45 WIB
Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah sejak lama aktivitas pemeriksaan pajak berada dalam kritik, terutama karena diskresi fiskus yang cukup longgar. Tidak heran, pemeriksaan pun akhirnya seperti menjadi momok yang menyeramkan bagi wajib pajak.

Pernah ada masa ketika wajib pajak bahkan tidak mengetahui alasan yang jelas kenapa ia diperiksa. Sampai akhirnya jatuh Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan koreksi besar, yang memaksanya untuk mengajukan keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Itulah antara lain sebabnya, kenapa hingga kini lebih dari 60% SKP buatan fiskus mentah alias kalah di Pengadilan Pajak. Kekalahan Ditjen Pajak itu pula yang seolah mengonfirmasi kritik, bahwa selama ini pemeriksaan pajak berjalan dengan tidak profesional.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Sebab jika pemeriksaannya dijalankan secara profesional, kekalahannya tentu tidak sebesar itu. Hal inilah yang coba diperbaiki pada masa Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Ia pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan pada 13 Agustus 2018.

Perbaikannya dimulai dari tata cara, tata kelola, hingga serangkaian upaya untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Beberapa hal baru diperkenalkan, misalnya Komite Perencanaan Pemeriksaan yang membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan.

Lalu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSP3 adalah daftar wajib pajak sasaran prioritas penggalian melalui pengawasan atau pemeriksaan, sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

SE ini juga menetapkan 5 indikator yang dapat digunakan untuk menyusun DSP3 dan DSPP, yaitu: 1) indikasi ketidakpatuhan tinggi, 2) indikasi modus ketidakpatuhan, 3) identifikasi nilai potensi pajak, 4) identifikasi kemampuan membayar, dan 5) pertimbangan Dirjen Pajak.

Di dalam SE ini juga disebutkan bahwa setiap kantor pajak wajib menyusun daftar wajib pajak yang pengawasannya akan diintensifkan, dan terhadap wajib pajak itu dapat diusulkan untuk dilakukan pengujian kepatuhan pajak melalui pemeriksaan.

Singkatnya, dengan SE itu tadi Ditjen Pajak akan lebih selektif dalam menentukan wajib pajak untuk diperiksa, karena Ditjen Pajak harus melakukan seleksi terlebih dahulu. Hanya wajib pajak yang betul-betul layaklah yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Lalu apakah ini SE ini dapat menjawab keluhan wajib pajak? Apakah SE ini mampu mengubah wajah pemeriksaan yang menyeramkan? Apa SE ini bisa signifikan memenangkan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak? Download selengkapnya aturan kebijakan pemeriksaan pajak di bawah ini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal:

Keputusan Direktur Jenderal:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja