PEMERIKSAAN PAJAK

Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 17:45 WIB
Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah sejak lama aktivitas pemeriksaan pajak berada dalam kritik, terutama karena diskresi fiskus yang cukup longgar. Tidak heran, pemeriksaan pun akhirnya seperti menjadi momok yang menyeramkan bagi wajib pajak.

Pernah ada masa ketika wajib pajak bahkan tidak mengetahui alasan yang jelas kenapa ia diperiksa. Sampai akhirnya jatuh Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan koreksi besar, yang memaksanya untuk mengajukan keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Itulah antara lain sebabnya, kenapa hingga kini lebih dari 60% SKP buatan fiskus mentah alias kalah di Pengadilan Pajak. Kekalahan Ditjen Pajak itu pula yang seolah mengonfirmasi kritik, bahwa selama ini pemeriksaan pajak berjalan dengan tidak profesional.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebab jika pemeriksaannya dijalankan secara profesional, kekalahannya tentu tidak sebesar itu. Hal inilah yang coba diperbaiki pada masa Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Ia pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan pada 13 Agustus 2018.

Perbaikannya dimulai dari tata cara, tata kelola, hingga serangkaian upaya untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Beberapa hal baru diperkenalkan, misalnya Komite Perencanaan Pemeriksaan yang membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan.

Lalu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSP3 adalah daftar wajib pajak sasaran prioritas penggalian melalui pengawasan atau pemeriksaan, sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan diperiksa.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

SE ini juga menetapkan 5 indikator yang dapat digunakan untuk menyusun DSP3 dan DSPP, yaitu: 1) indikasi ketidakpatuhan tinggi, 2) indikasi modus ketidakpatuhan, 3) identifikasi nilai potensi pajak, 4) identifikasi kemampuan membayar, dan 5) pertimbangan Dirjen Pajak.

Di dalam SE ini juga disebutkan bahwa setiap kantor pajak wajib menyusun daftar wajib pajak yang pengawasannya akan diintensifkan, dan terhadap wajib pajak itu dapat diusulkan untuk dilakukan pengujian kepatuhan pajak melalui pemeriksaan.

Singkatnya, dengan SE itu tadi Ditjen Pajak akan lebih selektif dalam menentukan wajib pajak untuk diperiksa, karena Ditjen Pajak harus melakukan seleksi terlebih dahulu. Hanya wajib pajak yang betul-betul layaklah yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Lalu apakah ini SE ini dapat menjawab keluhan wajib pajak? Apakah SE ini mampu mengubah wajah pemeriksaan yang menyeramkan? Apa SE ini bisa signifikan memenangkan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak? Download selengkapnya aturan kebijakan pemeriksaan pajak di bawah ini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal:

Keputusan Direktur Jenderal:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak