Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Jumat (8/6/2018).
Aturan itu merupakan revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang semulatarifnya 1% menjadi 0,5%. Tarif PPh final 1% sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sudah dicabut oleh PP Nomor 23 Tahun 2018 itu.
Dalam PP tersebut, tertera beberapa poin penting seperti subjek pajak berupa WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Juga kriteria WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
PP yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5% memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Adapun, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya nanti omzet WP melebihi Rp4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.
Lalu UMKM seperti apa yang termasuk kategori berhak mendapatkan fasilitas ini? Bagaimana cara mendaftarnya?Bisakah mendaftarkan diri secara online? Apa saja fasilitas yang tersedia? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap fasilitas pajak untuk UMKM berikut di sini:
Undang-Undang Republik Indonesia:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
Surat Edaran Dirjen Pajak:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.