PAJAK UMKM

Download Aturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5% Di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 17:48 WIB
Download Aturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5% Di Sini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Jumat (8/6/2018).

Aturan itu merupakan revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang semulatarifnya 1% menjadi 0,5%. Tarif PPh final 1% sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sudah dicabut oleh PP Nomor 23 Tahun 2018 itu.

Dalam PP tersebut, tertera beberapa poin penting seperti subjek pajak berupa WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Juga kriteria WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

PP yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5% memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.

Adapun, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya nanti omzet WP melebihi Rp4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Lalu UMKM seperti apa yang termasuk kategori berhak mendapatkan fasilitas ini? Bagaimana cara mendaftarnya?Bisakah mendaftarkan diri secara online? Apa saja fasilitas yang tersedia? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap fasilitas pajak untuk UMKM berikut di sini:

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Undang-Undang Republik Indonesia:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia:

  • PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia:

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final
  • PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan
  • PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

  • Perdirjen Pajak Nomor PER-37/Pj/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunal Mandiri (ATM)
  • Perdirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterimaatau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Surat Edaran Dirjen Pajak:

  • Surat Edaran Nomor SE-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Surat Edaran Nomor SE-38/Pj/2014 tentang Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Surat Edaran Nomor SE-42/Pj/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?