KP2KP PINRANG

Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang online, KDY, mendatangi KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, dirinya ingin berkonsultasi mengenai kewajiban pajak UMKM yang perlu dijalankan.

KDY memiliki usaha berjualan boneka. Menariknya, omzet usahanya naik cukup signifikan lantaran demam boneka Labubu yang melanda masyarakat Indonesia beberapa bulan belakangan. Omzet yang melesat ini membuat pedagang tersebut bingung dengan nilai pajak yang perlu disetorkannya.

"Penjualan boneka saya cukup laris ditambah boneka Labubu yang viral di e-commerce. Mohon dibimbing bagaimana pembayaran pajaknya," tanya KDY kepada petugas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Petugas KP2KP Pinrang, Dodik, lantas mengapresiasi kejujuran KDY untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Merespons pertanyaan KDY, Dodik kemudian menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak atas usaha yang dijalankan pelaku UMKM hingga Rp500 juta.

Melalui PP 55/2022, diatur bahwa pengenaan PPh final dengan tarif 0,5% hanya dilakukan atas omzet yang melampaui Rp500 juta. Jika omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta maka usaha yang dijalankan pelaku UMKM tersebut tidak kena pajak.

Dalam kasus KDY, kemudian diketahui bahwa omzet usaha boneka yang dijalankannya sudah mencapai Rp248 juta hingga Agustus 2024. Dengan angka tersebut, artinya omzet usaha KDY masih di bawah batas tidak kena pajak seperti yang diatur PP 55/2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Dengan omzet tersebut, Ibu masih belum mencapai ambang batas Rp500 juta yang dikenakan tarif PPh final 0,5%,” ungkap Dodik.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pelaku UMKM yang secara sukarela datang ke kantor pajak demi menunaikan kewajiban pajaknya.

"Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya," ujar Reiza. (sap)

KP2KP Pinrang berharap KDY bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk lebih sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

andy darwansah 13 November 2024 | 23:40 WIB

mohon simulasikan perhitungan pajak pedagang labubu tsb untuk 2025, berapa besarannya? apakah masih tetap tidak kena pajak?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini