PERATURAN PERPAJAKAN

Download! Aturan Baru Bea Cukai, Termasuk Soal Penelitian Ulang

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 11:15 WIB
Download! Aturan Baru Bea Cukai, Termasuk Soal Penelitian Ulang

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan kepabeanan dan cukai. Salah satu peraturan yang dimaksud terkait dengan penelitian ulang pada bidang kepabeanan.

Penelitian ulang pada bidang kepabeanan yang dimaksud adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

Kemudian, terbit pula aturan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Lalu, ada keputusan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap keempat. Ada juga aturan terkait dengan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Beberapa peraturan tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID.

Ketentuan Baru Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Melalui PMK No.78 Tahun 2023, pemerintah mengatur ketentuan mengenai penelitian ulang pada bidang kepabeanan. Beleid ini diterbitkan untuk pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan PMK 78/2023, dirjen bea dan cukai diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan perhitungan bea keluar melalui penelitian ulang.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Adapun penelitian ulang tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean.

Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. PMK 78/2023 ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023.

Pengenaan kembali BMTP atas Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin

Melalui PMK No.75 Tahun 2023, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin selama 3 tahun. Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK No.1/PMK.010/2020.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Merujuk pada PMK 75/2023, BMTP dikenakan atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara. Namun, terdapat 122 negara yang dikecualikan dari BMTP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK 75/2023.

BMTP dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada periode pengenaan. Adapun pada tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar 12,5%. Lalu, pada tahun kedua, dikenakan tarif 11%. Selanjutnya, pengenaan tarif 9,5% pada tahun ketiga.

Pengenaan BMTP ini membuat bea masuk yang harus dibayarkan lebih tinggi. Sebab, BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi. Adapun untuk importir yang mengantongi SKA preferensi tetap harus memenuhi ketentuan asal barang.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

PMK ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023.

Perubahan Ketentuan BMTP atas Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya

Pemerintah merevisi ketentuan mengenai pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Perubahan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK No. 74 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023.

Melalui PMK 74/2023, pemerintah mengeluarkan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Hal ini lantaran terjadi kenaikan pangsa impor dari ketiga negara tersebut secara signifikan.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sementara itu, Korea Selatan ditambahkan dalam daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Hal ini dikarenakan volume impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari Korea Selatan mengalami penurunan.

Penerapan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap Keempat

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru, yakni KEP-111/BC/2023. Sesuai dengan keputusan ini, CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 28 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat.

CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan tempat penimbunan berikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Adapun penerapan CEISA 4.0 layanan tempat penimbunan berikat telah diuji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) sejak 2021.

DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021 tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0 dan KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.

KEP-111/BC/2023 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 7 Agustus 2023.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

DJBC menerbitkan PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC). Terbitnya PER 13/BC/2023 untuk lebih memberikan kepastian kepada pengusaha BKC.

PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018. PER 13/BC/2023 telah ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha