KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Proyek Ramah Lingkungan, Kemenkeu Singgung Lagi Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Dorong Proyek Ramah Lingkungan, Kemenkeu Singgung Lagi Insentif Fiskal

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmen untuk mendukung proyek-proyek yang lebih ramah lingkungan.

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan partisipasi dari sektor swasta untuk proyek ramah lingkungan perlu terus didorong karena kapasitas dari APBN yang terbatas. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek tersebut.

"Berbagai insentif dan fasilitas telah diberikan untuk mendorong pengembangan proyek-proyek pembangunan yang ramah lingkungan," katanya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) Kementerian Keuangan 2022, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Suminto mengatakan kapasitas APBN untuk mendanai proyek ramah lingkungan hanya berkisar 20%-27%. Sementara itu, peranan dari sektor swasta dalam pendanaan tersebut diharapkan dapat mencapai sekitar 25%.

Dia menjelaskan dukungan APBN untuk penanganan perubahan iklim dapat tercermin dari implementasi kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), yang kini bahkan berjalan di tingkat pemerintah daerah. Berdasarkan hasil climate budget tagging pada 2016-2021, APBN telah secara konsisten mengalokasikan anggaran perubahan iklim rata-rata Rp96,78 triliun per tahun atau setara 4,1% dari total belanja.

Setelah pandemi Covid-19, anggaran perubahan iklim mengalami pertumbuhan 35%. Namun di balik pertumbuhannya, porsi anggaran mitigasi justru turun hanya mencapai 11%, padahal sejak 2018 anggaran itu biasanya memiliki porsi terbesar rata-rata 55%.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Suminto menyebut anggaran mitigasi pun masih didominasi oleh anggaran untuk sektor energi dan transportasi yang mencapai 82%. Sedangkan anggaran pada sektor kehutanan baru sekitar 3%.

Kepada sektor swasta yang masuk dalam proyek ramah lingkungan, pemerintah menyediakan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah sempat memaparkan insentif fiskal diberikan melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Meski ada peran APBN dan sektor swasta, Suminto menjelaskan ternyata masih terdapat celah pendanaan sebesar 40%-55% yang harus dimobilisasi dari berbagai sumber. Oleh karena itu, pendanaan ini juga harus didorong agar upaya penurunan emisi karbon dapat berjalan optimal.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya inovasi Global Green Sukuk untuk mendanai program penanganan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga mengajak berbagai lembaga internasional turut terlibat dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Saat ini, pemerintah juga tengah mematangkan rencana implementasi instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi. Carbon pricing akan dilaksanakan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

"Pemenuhan kebutuhan pendanaan mitigasi perubahan iklim memerlukan strategi yang komprehensif," ujar Suminto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump