KABUPATEN SIAK

Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 16:44 WIB
Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi penerangan jalan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendataan wajib pajak. Pendataan itu dilakukan pada sektor restoran, air tanah, dan penerangan jalan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Prana mengatakan optimalisasi ketiga sektor tersebut berpotensi memberi dampak positif pada penerimaan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan sehingga akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap waijb pajak,” paparnya seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, dunia usaha sangat berpangku pada infrastruktur, seperti penerangan jalan, demi kelancaran operasional usaha mereka. Dia pun meyakinkan keamanan dan kenyamanan masyarakat juga akan terjamin melalui adanya prasarana yang dibangun oleh setoran pajak warga.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menyebutkan pendataan akan terus dilakukan, khususnya pada pajak penerangan jalan. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan oleh petugas BKD.

Alhamdulillah, mereka memberikan respons positif terkait PPJ [pajak penerangan jalan] ini,” terang Fadhli.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi tambahan, pendataan wajib pajak oleh petugas dilakukan dengan menyertai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pernyertaan NPWPD itu sebagai syarat untuk didaftarkan dalam surat pemberitahuan pajak daerah.

Usai terdaftar, Pemkab meminta partisipasi wajib pajak agar patuh terhadap aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan nilai yang sesuai. Fadhli meminta agar warga bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin.

“Kami mengingatkan kepada semua wajib pajak agar bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin tiap bulan dan membayar pajaknya. Bagi yang membayar tepat waktu kami memberikan atensi serta terima kasih,” pungkas Fadhli, seperti dilansir Riau Pos.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB