KOREA SELATAN

Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 10 Januari 2022 | 16:30 WIB
Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memperluas kredit pajak atas penelitian dan pengembangan alias litbang (research and development/R&D). Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi teknologi yang mengedepankan pengurangan karbon.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan, Hong Nam-ki. Dalam paparannya, dikutip dari Korea Herald, Nam-ki menyampaikan adanya perluasan jumlah teknologi yang dapat memanfaatkan kredit pajak R&D menjadi 260 jenis, dari yang sebelumnya 235 jenis.

"Pemerintah berencana untuk memberikan keringanan pajak atas biaya R&D. Adapun biaya R&D yang dimaksud adalah biaya sehubungan dengan pengurangan karbon, tata kelola penggunaan karbon, dan proyek-proyek sehubungan dengan energi terbarukan," tulis The Korea Herald dalam Tax Notes International, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga berkomitmen untuk mengurangi efek gas rumah kaca sebesar 40% pada 2023. Insentif pajak R&D ini juga dapat dimanfaatkan bagi proyek-proyek yang melibatkan bahan kimia seperti litium, magnesium, dan 33 logam lainnya.

Pelaku UMKM juga bisa mengklaim kredit pajak hingga 50% atas investasi R&D dan 16% atas investasi untuk menunjang fasilitas. Di lain pihak, perusahaan-perusahaan besar bisa memanfaatkan kredit pajak hingga 40% atas investasi R&D dan 6%-8% atas investasi untuk menunjang fasilitas.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan rangkaian insentif pajak. Salah satu di antaranya adalah tambahan kredit pajak atas pembelian dan pengembangan produk berteknologi tinggi seperti produk dengan menggunakan baterai, semikonduktor, dan vaksin.

Rencananya insentif tersebut akan mulai diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kabinet. Rapat kabinet dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Februari mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN