KOREA SELATAN

Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Syadesa Anida Herdona | Senin, 10 Januari 2022 | 16:30 WIB
Dorong Netralitas Karbon, Kredit Pajak atas Litbang Diperluas

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memperluas kredit pajak atas penelitian dan pengembangan alias litbang (research and development/R&D). Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi teknologi yang mengedepankan pengurangan karbon.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan, Hong Nam-ki. Dalam paparannya, dikutip dari Korea Herald, Nam-ki menyampaikan adanya perluasan jumlah teknologi yang dapat memanfaatkan kredit pajak R&D menjadi 260 jenis, dari yang sebelumnya 235 jenis.

"Pemerintah berencana untuk memberikan keringanan pajak atas biaya R&D. Adapun biaya R&D yang dimaksud adalah biaya sehubungan dengan pengurangan karbon, tata kelola penggunaan karbon, dan proyek-proyek sehubungan dengan energi terbarukan," tulis The Korea Herald dalam Tax Notes International, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga berkomitmen untuk mengurangi efek gas rumah kaca sebesar 40% pada 2023. Insentif pajak R&D ini juga dapat dimanfaatkan bagi proyek-proyek yang melibatkan bahan kimia seperti litium, magnesium, dan 33 logam lainnya.

Pelaku UMKM juga bisa mengklaim kredit pajak hingga 50% atas investasi R&D dan 16% atas investasi untuk menunjang fasilitas. Di lain pihak, perusahaan-perusahaan besar bisa memanfaatkan kredit pajak hingga 40% atas investasi R&D dan 6%-8% atas investasi untuk menunjang fasilitas.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan rangkaian insentif pajak. Salah satu di antaranya adalah tambahan kredit pajak atas pembelian dan pengembangan produk berteknologi tinggi seperti produk dengan menggunakan baterai, semikonduktor, dan vaksin.

Rencananya insentif tersebut akan mulai diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kabinet. Rapat kabinet dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Februari mendatang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan