CHINA

Dorong Konsumsi, Pajak Kosmetik Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 21:02 WIB
Dorong Konsumsi, Pajak Kosmetik Dipangkas Ilustrasi: Strengthsensei.com

BEIJING. DDTCNews – Kementerian Keuangan China mengatakan akan memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk kosmetik guna merangsang tingkat konsumsi masyarakat dalam menggunakan komestik, serta untuk membantu menopang pertumbuhan ekonomi yang kian melambat.

Menteri Keuangan China Lou Jiwei mengatakan pemerintah akan mengurangi tarif pajak konsumsi atas produk komestik menjadi 15% dari tarif semula sebesar 30%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 1 Oktober 2016.

“Sebelumnya dikenakan pajak sebesar 30% untuk semua jenis produk kosmetik yang mahal. Namun, untuk tarif baru ini akan dipotong menjadi 15% dan akan ada pembebasan pajak bagi produk kosmetik non-mewah,” ucapnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kebijakan ini dinilai sesuai dengan tujuan China yang ingin mendorong produk dalam negeri yang lebih terjangkau untuk konsumen domestik. Sebelumnya, masyarakat China lebih memilih untuk membeli produk kosmetik mewah di luar negeri karena tarif pajak dalam negeri yang jauh lebih tinggi dibanding dengan negara lain.

Sementara itu, menurut salah seorang analis Jefferies Jessie Guo mengatakan pemangkasan tarif pajak ini bisa memberikan manfaat untuk merek kosmetik impor. Namun, penurunan tarif pajak ini tidak berdampak signifikan karena harga dalam negeri tetap akan lebih tinggi dibandingkan dengan pasar luar negeri.

“Beberapa merek kosmetik bisa mendapatkan sedikit keuntungan dari pemangkasan tarif pajak ini, karena akan membuat harga menjadi lebih kompetitif di pasar,” ujar Jefferies.

Tahun lalu, seperti dilansir dalam nikkei.com, Kementerian Keuangan telah memangkas pajak impor atas produk perawatan kulit sepatu sebagai upaya untuk mendorong reformasi struktural dalam mendorong konsumsi manufaktur dan ekspor yang mulai melesu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?