Ilustrasi.
WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah Polandia menggulirkan relaksasi aturan pajak baru dengan meningkatkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Wakil Menteri Keuangan Jan Sarnowski mengatakan relaksasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dan realisasi investasi. Untuk itu, ambang batas PTKP wajib pajak orang pribadi dinaikkan pada tahun ini dan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2022.
"Warga Polandia yang berpenghasilan terendah dan 2/3 dari total pensiunan tidak perlu membayar pajak penghasilan," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).
PTKP Polandia yang berlaku saat ini bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dan pengusaha senilai 8.000 zloty Polandia per tahun atau setara dengan Rp31,2 juta. Nanti, ambang batas baru dinaikkan menjadi 30.000 zloty Polandia atau setara dengan Rp177,3 juta.
Ambang batas bagi kelompok pendapatan yang terkena tarif PPh sebesar 17% juga ikut diubah. Tarif PPh akan dikenakan pada pendapatan per tahun lebih dari 120.000 zloty Polandia dari sebelumnya sejumlah 85.528 zloty Polandia.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif PPh sebesar 32% jika pendapatan tahunan lebih dari 120.000 zloty Polandia. Beban pajak tersebut baru berlaku untuk setiap tambahan penghasilan yang sudah melebihi 10.000 zloty Polandia per bulan.
"Polandia menawarkan tunjangan pajak bagi kelas menengah yang pendapatan per tahunnya berkisar dari 70.000 zloty hingga 130.000 zloty," ujar Sarnowski.
Sementara itu, Menteri Keuangan Tadeusz Kogcitiski menuturkan pemerintah juga akan memberikan diskon pajak kepada perusahaan yang bersedia melakukan relokasi kegiatan usaha ke Polandia, khususnya pada sektor ekonomi digital dan padat kegiatan inovasi.
"Ini sebagian dari paket pemulihan ekonomi dengan mengusulkan banyak solusi yang proinvestasi, termasuk dalam sistem perpajakan. Kami menawarkan diskon bagi perusahaan yang berinvestasi pada produk berteknologi tinggi," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.