KEPATUHAN PAJAK

Dorong Kesadaran Pajak, DJP Ambil Langkah Persuasif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 17:59 WIB
Dorong Kesadaran Pajak, DJP Ambil Langkah Persuasif

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak semakin berinovasi melalui berbagai strategi persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Inovasi itu salah satunya dilakukan dengan memasang spanduk atau banner pada sektor yang dibangun dengan biaya APBN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kesadaran masyarakat sangatlah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak pun akan semakin meningkat guna memperbaiki layanan kepada seluruh rakyat.

"Kalo mau sombong, sombong bayar pajak saja deh. Ke depannya kami rencanakan untuk membuat banner di jalan raya yang bertuliskan 'jangan gunakan jalan jika tak bayar pajak'," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (10/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencana unik itu pun diharapkan dapat menyadarkan wajib pajak yang belum patuh. Di samping itu, Ditjen Pajak berencana untuk bersinergi dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya untuk menjalankan inovasi tersebut.

“Sinergi itu bertujuan agar semakin mempercepat sosialisasi yang berbentuk inovasi persuasif di berbagai sektor yang dibiayain APBN,” imbuhnya.

Pasalnya, pembangunan sejumlah sektor sedikit maupun banyak dibiayai oleh anggaran belanja APBN. Sementara, pemasukan APBN atau penerimaan negara sebagian besar berasal dari pungutan pajak, meski kontribusi penerimaan Bea dan Cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak bisa diremehkan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Jadi, seluruh K/L akan diberi imbauan atau informasi mengenai strategi itu. Maka bagi pembangunan yang menggunakan dana dari APBN akan dipasangi banner seperti itu, khususnya PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) ya," tuturnya.

Selain itu, Hestu menjelaskan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) juga bisa memasangi banner dengan skema yang hampir sama di setiap sekolah. "Banner di sekolah-sekolah juga akan kami pasang bertuliskan 'sekolah ini didirikan dari uang pajak'," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?