JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) se-Jakarta menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Audiensi digelar guna meningkatkan sinergi dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, utamanya dalam hal penegakan hukum.
"Tujuan dari kegiatan audiensi ini adalah untuk meningkatkan sinergi yang sudah terjalin antara Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Turut hadir dalam audiensi antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Narendra, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, dan Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi.
Dukungan penegakan hukum amat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pelayanan, edukasi atau pemberian sosialisasi, dan pengawasan melalui kegiatan imbauan.
Jika upaya-upaya persuasif tidak mampu mendorong wajib pajak untuk patuh dan ternyata terdapat indikasi tindak pidana pajak, penegakan hukum akan dilaksanakan oleh DJP dan DJBC bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setiap ada perkembangan dari wajib pajak terutama menyangkut pidana perpajakan dapat sampaikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta supaya dapat memberikan pertimbangan hukum yang tepat kepada DJP dan DJBC," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra.
Sinergitas antara DJP, DJBC, dengan Kejaksaan akan terus diintensifkan untuk memastikan bahwa kepatuhan dan penerimaan perpajakan meningkat di Kanwil DJP dan DJBC seluruh Jakarta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.