KABUPATEN BATANG

Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 11:40 WIB
Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Ilustrasi. (DJBC)

BATANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY resmi memberikan izin kawasan berikat kepada PT Batang Apparel Indonesia (BAI).

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyampaikan sepanjang 2020, DJBC telah menerbitkan 16 izin fasilitas kawasan berikat. Dia menyebut perizinan tersebut sebagian besar diberikan kepada usaha yang bergerak di bidang industri garmen yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, DJBC turut serta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Implementasinya antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan, seperti fasilitas kawasan berikat yang menawarkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Perusahaan tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI jika 100% produknya diekspor. Hal ini diyakini dapat menciptakan efisiensi sehingga cash flow perusahaan terbantu, produknya dapat lebih bersaing, perusahaan berkembang, order dan produksi meningkat,” jelas Amin.

Hal tersebut, sambung Amin, akan memicu kenaikan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya dapat ikut menggerakkan perekonomian. Dia menyebut pemberian fasilitas ini dapat membantu perusahaan berkembang, terutama pada masa pandemi.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya membantu dengan mempermudah perizinan maupun pemberian fasilitas, khususnya kepada perusahaan berorientasi ekspor,” tambah Amin.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Direktur PT Batang Apparel Indonesia Jeong Uson memaparkan perusahaannya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian olahraga dengan merek terkenal seperti Nike, H&M, dan Fanatics. Dia menyebut produknya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Untuk itu, Jeong berujar perusahaannya membutuhkan fasilitas kawasan berikat guna meningkatkan daya saing. Jeong menambahkan fasilitas kawasan berikat dapat membantu cash flow perusahaan karena akan menciptakan efisiensi produksi baik dari sisi biaya dan waktu.

Dengan demikian, produk yang diproduksi akan lebih bersaing di pasar global. Dengan modal awal senilai US$8 juta atau sekitar Rp112,2 miliar, dia yakin perusahaan garmen yang dipimpinnya dapat terus berkembang. Perusahaan ini direncanakan mulai beroperasi awal 2021 dan saat ini sudah mulai merekrut tenaga kerja.

“PT Batang Apparel Indonesia hingga akhir 2021 akan menyerap 2.000 tenaga kerja. Pada 2021 perusahaannya berencana menambah modal investasi sebesar Rp25 miliar dan menargetkan kapasitas produksi mencapai 3,6 juta pcs/bulan,” ungkap Jeong, seperti dilansir laman resmi DJBC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?