Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriyatin mengatakan PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong perekonomian tahun ini. Menurutnya, pemanfaatan insentif pajak tersebut berarti mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor perumahan.
"Selagi ada waktu, mari kita sama-sama manfaatkan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun ini," katanya dalam video yang diunggah KPP Wajib Pajak Besar Satu, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Etin menuturkan insentif PPN rumah DTP sempat diberikan saat Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19. Kala itu, insentif ini efektif mendorong pemulihan sektor perumahan sehingga pemerintah kembali memberikannya pada tahun ini.
Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.
Jika penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP hingga Rp2 miliar. Untuk periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.
PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.
"Kalau sesudah 31 Desember, enggak dapat [insentif PPN rumah DTP]. Enggak tahu nanti ada PMK baru lagi atau enggak," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.