KEMUDAHAN BERUSAHA

Dorong Ekonomi, 3 Insentif Fiskal Siap Meluncur Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 11:15 WIB
Dorong Ekonomi, 3 Insentif Fiskal Siap Meluncur Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak moderat di angka 5%. Namun, hal tersebut dirasa belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan harus ada kemudahan untuk mendorong laju ekonomi lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah tengah gencar untuk melakukan percepatan implementasi industri 4.0 untuk mendorong investasi dan ekspor. Salah satunya dengan insentif pajak.

“Untuk meningkatkan ekspor dan perkembangan industri 4.0, kami sudah menyiapkan tiga insentif fiskal, yakni tax holiday, tax allowance, dan tax deduction,” katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Skema tax holiday misalnya, tak hanya diberikan pada wajib pajak perusahaan baru. Bagi penanam modal lama yang ingin menambah investasinya, juga bisa mengajukan tax holiday. Pelaku investasi baru saat ini juga sudah pasti mendapatkan tax holiday.

Sementara untuk tax allowance harus menunggu lebih lama. Pasalnya, untuk insentif ini payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan saat ini masih dalam pembahasan sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.

“Pembicaraan belum tuntas, jadi belum bisa rinci seperti tax holiday. Bisa 20% atau 40%, tergantung besaran investasinya,” terang Darmin.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Kemudian insentif fiskal berupa tax deduction. Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok usaha kecil menengah. Yakni, berupa pemotongan tarif pajak PPh final untuk UMKM dari sebesar 1% menjadi 0,5%.

Meski dua skema terakhir belum resmi meluncur, namun hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Finalisasi sudah siap untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

"Targetnya akhir bulan ini selesai, baik single submission maupun tax allowance,” tutup Darmin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan