KABUPATEN CIAMIS

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkab Beri Lagi Penghapusan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 04 September 2023 | 09:30 WIB
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkab Beri Lagi Penghapusan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2, Pemkab Ciamis melalui Bapenda memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2," bunyi pengumuman yang diunggah pada akun Instagram @bapenda.ciamis, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan atas tunggakan hingga tahun pajak 2022.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Program pemutihan denda PBB ini juga diberikan secara otomatis saat wajib pajak membayar tunggakannya.

Dengan mengikuti program pemutihan denda ini, wajib pajak tinggal membayar pokok PBB-P2. Pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat dilaksanakan secara online bisa melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bapenda lantas mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut, Selain itu, Bapenda juga mengajak wajib pajak ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang telah dikumpulkan dari masyarakat.

"Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan