AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Sebut Laporan Investigasi New York Times Palsu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:13 WIB
Donald Trump Sebut Laporan Investigasi New York Times Palsu

Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membantah laporan investigasi New York Times yang menyatakan dirinya tidak membayar pajak beberapa tahun karena pengakuan kerugian bisnis inti selama lebih dari satu dekade.

Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Trump menjelaskan pengembang real estat pada 1980-an dan 1990-an berhak atas penghapusan (write offs) dan penyusutan besar-besaran. Jika seseorang aktif membangun real estat sudah pasti ada kerugian dan kehilangan pajak dalam hampir semua kasus.

“Banyak yang nonmoneter. Kadang-kadang dianggap sebagai ‘tempat perlindungan pajak’… Anda selalu ingin menunjukkan kerugian untuk keperluan pajak … hampir semua pengembang real estat melakukannya,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Pasalnya, sambung dia, banyak pengembang yang bernegosiasi ulang dengan perbankan terkait kondisi tersebut. Menurutnya, hal ini sangat wajar sehingga informasi yang dikeluarkan New York Time, disebut Trump, sebagai berita palsu.

“Itu berita palsu yang sangat tidak akurat!” tegas Trump.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan investigasi New York Times muncul di tengah perseteruan baru antara Kongres (Demokrat) dengan pemerintah terkait permintaan rilis data laporan pajak (SPT) Presiden Donald Trump.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Data yang disebut berasal dari transkrip pajak resmi Internal Revenue Service (IRS) itu menunjukkan bisnis inti – termsuk kasino, hotel, dan apartemen – Trump tercatat mengalami kerugian senilai US$1,17 miliar (sekitar Rp16,7 triliun) selama periode 1985—1994.

Hal ini memungkinkannya untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan selama 8 dari 10 tahun. Dalam laporan itu juga disampaikan Trump membukukan kerugian lebih dari US$250 juta (sekitar Rp3,5 triliun) pada 1990 dan 1991. Nilai tersebut tampaknya lebih dari dua kali lipat setiap pembayaran pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi yang menjadi sample IRS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?