ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Waspadai Aplikasi E-Faktur Ilegal

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 Desember 2018 | 10:20 WIB
DJP: Waspadai Aplikasi E-Faktur Ilegal

Imbauan DJP melalui media sosial. (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta agar pengusaha kena pajak (PKP) berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-faktur. Hal ini untuk mengantisipasi agar PKP tidak terjebak menggunakan aplikasi e-faktur ilegal.

Melalui Instagram, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar PKP mewaspadai layanan pembuatan e-faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP ataupun tanpa izin dari DJP. E-faktur dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

“Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-faktur,” jelas DJP, seperti dikutip pada Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-faktur melalui Web Based merupakan aplikasi pembuatan e-faktur dalam jumlah sedikit, yang saat ini sudah diimplementasikan terbatas untuk PKP tertentu di beberapa kantor pelayanan pajak (PKP).

Sementara itu, aplikasi e-faktur H2H disiapkan bagi PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah banyak. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-faktur melalui penyelenggara e-faktur H2H.

Adapun penyelenggara atau pihak ketiga haruslah ditetapkan dan mendapat izin sebagai penyelenggara e-faktur H2H melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah berizin, yakni PT Mitra Pajakku.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Pemberian izin dilakukan setelah otoritas melakukan serangkaian uji aplikasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika aplikasi yang disediakan pihak ketiga yang belum mendapat izin masih sering terkendala. Hal ini dikarenakan belum ada uji aplikasi yang menyeluruh.

“Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase kepada kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh DJP.

View this post on Instagram

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus berhati-hati dalam menggunakan layanan pembuatan e-Faktur dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tanpa izin dari DJP. Ini disebabkan banyaknya pengaduan dari wajib pajak kepada DJP yang mengalami kendala saat pembuatan e-Faktur tersebut melalui penyedia layanan aplikasi yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara aplikasi e-Faktur. E-Faktur sendiri merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host to Host (H2H). Aplikasi e-Faktur melalui Web Based adalah aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP untuk PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil. Saat ini telah diimplementasikan secara terbatas untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan aplikasi e-Faktur H2H disiapkan oleh DJP untuk PKP yang membuat faktur pajak dalam jumlah besar. Selain PKP dapat menggunakan sendiri aplikasi itu, PKP juga dapat membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur H2H. Tentu pihak ketiga ini adalah mereka yang telah ditetapkan dan mendapat izin sebagai Penyelenggara e-Faktur H2H melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Sampai saat ini, baru satu penyedia jasa aplikasi yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur H2H yaitu PT Mitra Pajakku. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-19/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018. Pastinya setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi. Tentu kendala yang terjadi pada aplikasi yang disediakan oleh pihak ketiga yang belum mendapatkan izin dari DJP ini karena mereka belum melalui serangkaian hasil uji aplikasi itu. Untuk itu PKP harus berhati-hati dengan tidak memberitahukan atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan informasi elektronik itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PKP yang bersangkutan.

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi