KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi insentif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan langsung oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Beberapa upaya terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelaporan realisasi insentif wajib pajak pada PC-PEN, meliputi peningkatan fungsi pengawasan kepada wajib pajak pemanfaat fasilitas melalui imbauan dan penelitian oleh unit KPP," ujar Neilmaldrin, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, aplikasi monitoring juga dimafaatkan oleh DJP untuk melakukan pemantauan secara internal.

Aplikasi permohonan dan pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak juga akan terus disempurnakan agar wajib pajak tidak kesulitan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif.

Melalui aplikasi tersebut, DJP bisa memberikan informasi awal kepada wajib pajak bila terdapat laporan yang kurang tepat dan harus diperbaiki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DJP mencatat kepatuhan wajib pajak penerima insentif dalam menyampaikan laporan realisasi tercatat masih belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Secara lebih terperinci, tercatat tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu mencapai 81,55%. Adapun tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM tercatat masih mencapai 73,85%, sedangkan kepatuhan dalam melaporkan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya mencapai 49,08%.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan adanya wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi insentif tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini paling banyak terjadi pada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN