KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 16:00 WIB
DJP Tingkatkan Pengawasan Demi Jaga Kepatuhan Pelaporan Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan realisasi insentif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fungsi pengawasan akan dijalankan langsung oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Beberapa upaya terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelaporan realisasi insentif wajib pajak pada PC-PEN, meliputi peningkatan fungsi pengawasan kepada wajib pajak pemanfaat fasilitas melalui imbauan dan penelitian oleh unit KPP," ujar Neilmaldrin, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Tak hanya itu, aplikasi monitoring juga dimafaatkan oleh DJP untuk melakukan pemantauan secara internal.

Aplikasi permohonan dan pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak juga akan terus disempurnakan agar wajib pajak tidak kesulitan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif.

Melalui aplikasi tersebut, DJP bisa memberikan informasi awal kepada wajib pajak bila terdapat laporan yang kurang tepat dan harus diperbaiki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DJP mencatat kepatuhan wajib pajak penerima insentif dalam menyampaikan laporan realisasi tercatat masih belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Secara lebih terperinci, tercatat tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu mencapai 81,55%. Adapun tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM tercatat masih mencapai 73,85%, sedangkan kepatuhan dalam melaporkan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya mencapai 49,08%.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan adanya wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi insentif tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini paling banyak terjadi pada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?