SE-11/PJ/2022

DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 15:45 WIB
DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Laman depan dokumen SE-11/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.

"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian, perlu ditetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB," bunyi bagian umum SE-11/PJ/2022, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Secara umum, SE-11/PJ/2022 mengatur tentang ketentuan penilaian, penetapan NJOP melalui pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak, pendekatan penilaian, pelaksanaan penilaian, serta ketentuan lain-lain.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak.

Dalam menetapkan NJOP, penilai melakukan penilaian objek pajak menggunakan pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak tentang NJOP bumi per meter persegi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pendekatan penilaian yang dimaksud antara lain pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai jual pengganti, dan nilai perolehan baru.

Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah pendekatan penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara membandingkan objek pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, memiliki kesamaan fungsi, dan diketahui harganya.

Nilai jual pengganti adalah penilaian berdasarkan hasil produksi objek pajak. Adapun nilai perolehan baru adalah pendekatan penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak dikurangi dengan penyusutan.

SE-11/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 19 Mei 2022. Pelaksanaan penilaian objek pajak berpedoman pada SE-11/PJ/2022 sejak surat edaran ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?