PER-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:00 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Laman muka dokumen PER-2/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca terbitnya PMK 168/2023.

"... dengan ditetapkannya PMK 168/2023 ..., Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu diganti," demikian bunyi salah satu pertimbangan PER-2/PJ/2024, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Melalui PER-2/PJ/2024, otoritas pajak kembali menegaskan kewajiban pembuatan bupot bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Beleid tersebut juga menekankan keharusan untuk memberikan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan.

Selain itu, melalui PER-2/PJ/2024, otoritas pajak mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII). Formulir ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formulir bupot tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024.

Adapun bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) tersebut merupakan bupot Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) itu kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) kepada penerima penghasilan maksimal pada 31 Maret 2024.

Begitu pula dengan bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (Formulir 1721-VI) dan bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final (Formulir 1721-VII) untuk masa pajak Januari dapat diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dadang Damiri 20 Januari 2024 | 22:59 WIB

Alangkah eloknya apabila AR selalu menginformasikan setiap peraturan baru hingga wajib pajak ter update

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan