PENERIMAAN PAJAK

DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:02 WIB
DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menargetkan potensi atau nilai pajak yang bisa diperoleh dari pemeriksaan wajib pajak pasca pengampunan pajak sebesar Rp45 triliun hingga akhir tahun 2017.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan nominal target tersebut pada dasarnya sudah ditetapkan sebelum sebelum program pengampunan pajak berlaku.

“Hasil pemeriksaan sudah ada, sudah kami masukkan ke keranjang. Kami menargetkan Rp45 triliun yang bisa dicapai melalui upaya pemeriksaan wajib pajak tersebut. Nanti kan ada AR (Account Representative), AR juga akan turun ke lapangan,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Angin menjelaskan nama-nama wajib pajak yang siap diperiksa sudah dimasukkan ke daftar-daftar target wajib pajak. Karena itu, tim lapangan Ditjen Pajak, khususnya seluruh Kanwil pajak sudah bisa memproses nama wajib pajak yang terindikasi tidak patuh terhadap peraturan perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak di tahun ini, Ditjen Pajak memberikan kewenangan AR untuk menjalankan pemeriksaan kepada wajib pajak di lapangan. Kewenangan AR berubah dari hanya mengimbau wajib pajak, kini AR juga bisa angsung menghitung utang pajak atas wajib pajak terkait.

AR bisa lapor ke petugas pemeriksaan jika imbauan AR tidak digubris oleh wajib pajak. Pemberian kewenangan ini untuk membantu tim otoritas pajak agar mempercepat proses penegakkan hukum pasca program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mempersiapkan hampir 10.000 personil yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, yang tergabung dari tim AR dan tim dari Ditjen Pajak.

“Berbagai ketentuan dalam menjalankan pemeriksaan tersebut sudah dipersiapkan oleh Ditjen Pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026