PENERIMAAN PAJAK

DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:02 WIB
DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menargetkan potensi atau nilai pajak yang bisa diperoleh dari pemeriksaan wajib pajak pasca pengampunan pajak sebesar Rp45 triliun hingga akhir tahun 2017.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan nominal target tersebut pada dasarnya sudah ditetapkan sebelum sebelum program pengampunan pajak berlaku.

“Hasil pemeriksaan sudah ada, sudah kami masukkan ke keranjang. Kami menargetkan Rp45 triliun yang bisa dicapai melalui upaya pemeriksaan wajib pajak tersebut. Nanti kan ada AR (Account Representative), AR juga akan turun ke lapangan,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Angin menjelaskan nama-nama wajib pajak yang siap diperiksa sudah dimasukkan ke daftar-daftar target wajib pajak. Karena itu, tim lapangan Ditjen Pajak, khususnya seluruh Kanwil pajak sudah bisa memproses nama wajib pajak yang terindikasi tidak patuh terhadap peraturan perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak di tahun ini, Ditjen Pajak memberikan kewenangan AR untuk menjalankan pemeriksaan kepada wajib pajak di lapangan. Kewenangan AR berubah dari hanya mengimbau wajib pajak, kini AR juga bisa angsung menghitung utang pajak atas wajib pajak terkait.

AR bisa lapor ke petugas pemeriksaan jika imbauan AR tidak digubris oleh wajib pajak. Pemberian kewenangan ini untuk membantu tim otoritas pajak agar mempercepat proses penegakkan hukum pasca program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mempersiapkan hampir 10.000 personil yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, yang tergabung dari tim AR dan tim dari Ditjen Pajak.

“Berbagai ketentuan dalam menjalankan pemeriksaan tersebut sudah dipersiapkan oleh Ditjen Pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?