PENEGAKAN HUKUM

DJP Sita Rumah dan Apartemen Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 11:41 WIB
DJP Sita Rumah dan Apartemen Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara.

Penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB. Tersangka diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ,” tulis DJP dalam informasi di laman resminya, dikutip pada Senin (22/3/2021)

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Perbuatan yang dilakukan tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Akibat perbuatan MSB, ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar.

Pada Rabu (10/3/2021), tim penyidik memasang label sita pada rumah dan apartemen tersangka yang berlokasi di Jakarta Utara. Pemasangan label disaksikan penanggung pajak dan didampingi aparat keamanan setempat.

Kegiatan berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens agar tersangka memiliki pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, DJP akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus berupaya menindak tegas para wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan takut kepada para wajib pajak nakal lainnya. Tindakan itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN