KEBIJAKAN PAJAK

DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 11:11 WIB
DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Logo Laman Khusus DJP Tanggap Covid-19. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar insentif pajak dalam PMK No.23/2020 atau kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020? Jika iya, Anda bisa mengunjungi laman Ditjen Pajak (DJP) Tanggap Covid-19.

Dalam laman tersebut, DJP menyajikan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan insentif dan kebijakan pajak dalam kedua payung hukum tersebut. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJP memberikan jawabannya.

Salah satu pertanyaannya tentang penerima dan cara mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Daftar FAQ terkait insentif pajak dalam PMK No.23/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Sebagai informasi, DJP juga sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak mulai dilakukan bulan ini. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sementara, pertanyaan terkait kebijakan dalam Perpu No.1/2020 yang sering diajukan salah satunya bersentuhan langsung dengan efek penurunan tarif PPh badan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Daftar FAQ terkait kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Berhubungan dengan angsuran PPh Pasal 25, DJP sebelumnya mengatakan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Jadi, apakah pertanyaan Anda terjawab setelah melihat daftar FAQ tersebut? Jika belum, Anda bisa langsung bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi perpajakan, email [email protected] untuk layanan pengaduan, dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mencoba mengirimkan pertanyaan terkait kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona ke email [email protected]. Pertanyaan yang masuk ke email tersebut akan dipilih (sesuai waktu dan ketentuan) dan ditayangkan dalam kanal Kolaborasi di DDTCNews (https://news.ddtc.co.id/kolaborasi).

Kanal ini merupakan hasil kerja sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama DDTC Fiscal Research. Simak artikel ‘KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai