KEBIJAKAN PAJAK

DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 11:11 WIB
DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020

Logo Laman Khusus DJP Tanggap Covid-19. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda memiliki pertanyaan seputar insentif pajak dalam PMK No.23/2020 atau kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020? Jika iya, Anda bisa mengunjungi laman Ditjen Pajak (DJP) Tanggap Covid-19.

Dalam laman tersebut, DJP menyajikan Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan insentif dan kebijakan pajak dalam kedua payung hukum tersebut. Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJP memberikan jawabannya.

Salah satu pertanyaannya tentang penerima dan cara mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Daftar FAQ terkait insentif pajak dalam PMK No.23/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Sebagai informasi, DJP juga sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak mulai dilakukan bulan ini. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sementara, pertanyaan terkait kebijakan dalam Perpu No.1/2020 yang sering diajukan salah satunya bersentuhan langsung dengan efek penurunan tarif PPh badan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Daftar FAQ terkait kebijakan pajak dalam Perpu No.1/2020 langsung bisa Anda lihat di laman ini. Berhubungan dengan angsuran PPh Pasal 25, DJP sebelumnya mengatakan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jadi, apakah pertanyaan Anda terjawab setelah melihat daftar FAQ tersebut? Jika belum, Anda bisa langsung bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi perpajakan, email [email protected] untuk layanan pengaduan, dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mencoba mengirimkan pertanyaan terkait kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona ke email [email protected]. Pertanyaan yang masuk ke email tersebut akan dipilih (sesuai waktu dan ketentuan) dan ditayangkan dalam kanal Kolaborasi di DDTCNews (https://news.ddtc.co.id/kolaborasi).

Kanal ini merupakan hasil kerja sama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama DDTC Fiscal Research. Simak artikel ‘KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra