Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak resmi meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas ini juga berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Aplikasi ini bisa diakses melalui DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat tiga layanan dalam aplikasi iKSWP. Pertama, aplikasi untuk mengetahui status KSWP secara langsung.
“Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/2/2019).
Saat ini sudah ada 11 kementerian/lembaga (K/L) dan 168 pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan KSWP. Sesuai amanat Perpres No.54/2018 jumlah K/L akan bertambah menjadi 28 yang akan mengimplentasikan KSWP sebagai syarat perizinan.
Hal serupa juga berlaku untuk Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kedua, aplikasi untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kelebihan dari mengurus SKF lewat iKSWP ada pada sisi kecepatan proses yang dapat dilakukan secara real time. Hal ini berbeda dengan mengurus KSF dengan cara manual yang harus butuh waktu tiga hari kerja untuk proses penerbitan atau penolakan dokumen permohonan.
"Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan,” jelas Hestu.
Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Layanan ini berlaku untuk wajib pajak yang akan menggunakan fasilitas dalam tax treaty Indonesia dengan negara lain untuk administrasi perpajakan lintas yurisdiksi.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah. Sistem berbasis elektronik memungkinkan wajib pajak mengurus dokumen tersebut secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Layanan iKSWP ini serupa dengan layanan otoritas pajak lainnya seperti e-Filing, yang mengharuskan wajib pajak mengaktifkan layanan iKSWP setelah masuk ke dalam akun DJP Online. Untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.
"Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN," tandasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kami kesulitan cetak billing mohon bantuan