ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Aplikasi iKSWP, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 19:32 WIB
DJP Rilis Aplikasi iKSWP, Apa Itu?

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak resmi meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas ini juga berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Aplikasi ini bisa diakses melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat tiga layanan dalam aplikasi iKSWP. Pertama, aplikasi untuk mengetahui status KSWP secara langsung.

“Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini sudah ada 11 kementerian/lembaga (K/L) dan 168 pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan KSWP. Sesuai amanat Perpres No.54/2018 jumlah K/L akan bertambah menjadi 28 yang akan mengimplentasikan KSWP sebagai syarat perizinan.

Hal serupa juga berlaku untuk Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kedua, aplikasi untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kelebihan dari mengurus SKF lewat iKSWP ada pada sisi kecepatan proses yang dapat dilakukan secara real time. Hal ini berbeda dengan mengurus KSF dengan cara manual yang harus butuh waktu tiga hari kerja untuk proses penerbitan atau penolakan dokumen permohonan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan,” jelas Hestu.

Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Layanan ini berlaku untuk wajib pajak yang akan menggunakan fasilitas dalam tax treaty Indonesia dengan negara lain untuk administrasi perpajakan lintas yurisdiksi.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah. Sistem berbasis elektronik memungkinkan wajib pajak mengurus dokumen tersebut secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Layanan iKSWP ini serupa dengan layanan otoritas pajak lainnya seperti e-Filing, yang mengharuskan wajib pajak mengaktifkan layanan iKSWP setelah masuk ke dalam akun DJP Online. Untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.

"Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN," tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2020 | 20:28 WIB

kami kesulitan cetak billing mohon bantuan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?