BERITA PAJAK HARI INI

DJP Punya Tim yang Kaji Pajak Digital Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 08:58 WIB
DJP Punya Tim yang Kaji Pajak Digital Negara Lain

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki tim yang mengkaji pengenaan pajak digital yang dilakukan oleh beberapa negara. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi jika konsensus global tidak tercapai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan meskipun menunggu konsensus global di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah tetap konsisten melakukan kajian.

“Ya kita enggak diam juga. Artinya, seluruh kajian terkait apapun yang dilakukan orang lain sudah kita lakukan tapi belum kita luncurkan dalam bentuk policy. Ada timnya yang mengkaji apa yang dilakukan India, Prancis, Australia, Inggris, dan negara-negara lain. Itu sudah dipelajari semua,” jelas Yon.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kendati demikian, pemerintah berharap konsensus global dapat tercapai pada tahun ini agar setiap pihak memperoleh perlakuan dan bagian yang adil dari sisi pemajakan. Sepanjang konsensus global bisa diperoleh dan disetujui semua pihak, sambung Yon, win-win solution akan terwujud. ]

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti perubahan ketentuan mengenai impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pemungutan PPN

Dalam tahap awal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan teknologi, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pemerintah akan mulai dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Makanya, dalam omnibus law perpajakan kita akan starting point dari PPN dulu yang memang menjadi domestic tax,” katanya. Penjelasan lengkap dari Yon Arsal dan pembahasan mengenai omnibus law bisa pula Anda lihat di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini.

  • Penambahan Data Lampiran

Dalam PMK No.199/2019, ada tambahan data yang harus dicantumkan dalam consignment note (CN) atau dokumen pengiriman barang. Data tersebut adalah nilai tukar (bila ada), nomor dan tanggal invois (bila ada), serta jenis dan nomor identitas penerima (bila ada).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan penambahan data yang wajib dilampirkan ini untuk melengkapi data yang dimiliki oleh DJBC sehingga evaluasi atas kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya penambahan KPP Madya akan mengubah banyak aspek dalam internal DJP. Salah satu aspek yang berubah adalah target penerimaan di level KPP.

“Kita lihat nanti time frame pada saat mulai efektif penambahan KPP Madya tersebut. Tentunya target penerimaan untuk masing-masing KPP akan menyesuaikan,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perubahan target yang diemban KPP, menurut Hestu, tidak hanya bersumber dari penambahan KPP Madya. Pendekatan kewilayahan yang diadopsi oleh DJP juga memberikan andil bagi penyesuaian target unit kerja DJP pada level KPP.

  • Tingkat Kemiskinan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 tercatat sebanyak 24,79 juta atau sekitar 9,22% dari total jumlah penduduk. Jumlah tersebut tercatat turun 0,44 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?