KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 08 Juni 2016 | 09:10 WIB
DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya mempertegas bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku paling lama 5 tahun. Daluwarsa itu berlaku bagi wajib pajak yang NPWP dan/atau status PKP-nya diperoleh baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan, melalui S-393/PJ.02/2016 menyatakan, penegasan itu berawal dari adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan perlakuan saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi WP yang memperoleh NPWP dan/atau status PKP secara jabatan dengan permohonan sendiri.

“Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP hanya proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak terutang. Sedangkan, saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,” ujar Irawan, dikutip dari surat penegasan tersebut.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Irawan juga menegaskan, penerbitan NPWP dan status PKP secara jabatan merupakan konsekuensi logis yang dilakukan DJP, apabila WP atau PKP tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor pajak, padahal telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan pajak.

Surat ini secara eksplisit membantah pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 tahun tidak berlaku bagi WP yang memperoleh NPWP dan status PKP berdasarkan permohonan.

“Pendapat itu merupakan penafsiran yang bersifat a contrario, dan penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP,” tegas Irawan dalam surat itu.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Dengan kata lain, walaupun NPWP dan status PKP diperoleh berdasarkan permohonan oleh WP sendiri, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak terpenuhinya saat dimulainya kewajiban perpajakan.

“Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang,” tambah Irawan.

Menurut catatan DDTCNews, a contrario adalah menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha