KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 08 Juni 2016 | 09:10 WIB
DJP Pertegas Daluwarsa Pajak 5 Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya mempertegas bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia berlaku paling lama 5 tahun. Daluwarsa itu berlaku bagi wajib pajak yang NPWP dan/atau status PKP-nya diperoleh baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan, melalui S-393/PJ.02/2016 menyatakan, penegasan itu berawal dari adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan perlakuan saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi WP yang memperoleh NPWP dan/atau status PKP secara jabatan dengan permohonan sendiri.

“Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP hanya proses administrasi yang tidak menentukan timbulnya pajak terutang. Sedangkan, saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,” ujar Irawan, dikutip dari surat penegasan tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Irawan juga menegaskan, penerbitan NPWP dan status PKP secara jabatan merupakan konsekuensi logis yang dilakukan DJP, apabila WP atau PKP tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya pada kantor pajak, padahal telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan pajak.

Surat ini secara eksplisit membantah pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP mengenai kewajiban perpajakan diberlakukan mundur 5 tahun tidak berlaku bagi WP yang memperoleh NPWP dan status PKP berdasarkan permohonan.

“Pendapat itu merupakan penafsiran yang bersifat a contrario, dan penafsiran yang bersifat a contrario tidak bisa diterapkan dalam UU KUP,” tegas Irawan dalam surat itu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan kata lain, walaupun NPWP dan status PKP diperoleh berdasarkan permohonan oleh WP sendiri, DJP masih bisa menerbitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak terpenuhinya saat dimulainya kewajiban perpajakan.

“Dalam hukum pajak, penafsiran a contrario tidak dapat diterapkan karena dapat memperluas atau mempersempit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang,” tambah Irawan.

Menurut catatan DDTCNews, a contrario adalah menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah