KANWIL DJP NUSA TENGGARA

DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:00 WIB
DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu upaya mengamankan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Timur Belis Siswanto menyampaikan DJP bertemu dengan Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono. Dia berharap sinergi antara DJP dan Kejati NTT dapat menjawab tantangan penerimaan negara.

"Kami berterima kasih atas bantuan dan kerja sama Kejati NTT dalam capaian penerimaan negara khususnya di wilayah NTT. Kami berharap sinergi yang sudah sangat baik ini dapat terus ditingkatkan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Belis menuturkan upaya menciptakan masyarakat sadar pajak dan patuh pada regulasi perpajakan tak bisa diemban sendirian oleh DJP. Menurutnya, otoritas pajak memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Untuk itu, kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP. Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan berujung pada penerimaan pajak yang optimal ke kas negara.

"Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi DJP untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi demi tercapainya penerimaan negara yang optimal," tuturnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sementara itu, Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono menyambut positif inisiatif DJP menjalin kerja sama penegakan hukum perpajakan. Dia memastikan jajaran Kejati NTT siap mendukung DJP dalam upaya mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Kejati NTT akan memberikan dukungan penuh dan siap membantu kantor pajak dalam menghimpun penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan